Cibinong – Sejumlah mahasiswa dari Perhimpunan Aktivis Mahasiswa (PAM) Bogor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan oknum kepolisian dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Koordinator aksi, Fajrul Islam menyebut, pada bulan Januari 2022, Polres Bogor telah menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 47 ton dan menetapkan AS sebagai tersangka. Namun demikian, sampai saat ini belum ada kelanjutan proses hukum pada kasus tersebut.
Fajrul mempertanyakan penuntasan kasus penimbunan BBM bersubsidi itu lantaran sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Januari namun belum ada kelanjutan proses hukum.
Bahkan, ia Fajrul menduga adanya keterlibatan oknum Polisi Bripka Y dalam penimbunan BBM bersubsidi. Selain itu, dia mengungkapkan bahwa, gudang penimbunan BBM tersebut saat ini sudah beroperasi kembali.
“Diduga Bripka Y sebagai pemilik usaha penimbunan BBM bersubsidi di Gunung Putri. Gudang itu saat ini sudah beroperasi kembali,” kata Fajrul di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (8/12/2022).
Bahkan, kata dia, hasil investigasi yang dilakukan Perhimpunan Aktivis Mahasiswa Bogor, AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini telah bebas berkeliaran.
“Atas temuan itu, kami dari Perhimpunan Aktivis Mahasiswa (PAM) Bogor menuntut Penegak Hukum baik Polres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor untuk menuntaskan kasus tersebut dan mengungkap keterlibatan Bripka Y dalam penimbunan BBM bersubsidi di Gunung Putri,” tukasnya.
.





