BOGORONLINE.com – Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong mitra kerjanya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor agar menggelar pelatihan kerja khusus bagi disabilitas. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan disabilitas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar mengatakan, pelatihan kerja untuk disabilitas bertujuan untuk membangun masyarakat yang inklusif dan sumber daya manusia (SDM) disabilitas yang unggul.
“Guna mendukung akses terhadap dunia usaha dan dunia kerja, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Disnaker Kota Bogor untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi bagi kaum disabilitas,” kata Karnain, Rabu (7/12/2022).
Politisi PKS itu menerangkan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas memuat pasal yang mengatur jumlah karyawan disabilitas sebanyak tiga persen.
Untuk itu, Karnain berkata dengan keterampilan dan kompetensi yang dimiliki oleh disabilitas, mereka diharapkan memiliki akses yang sama terhadap dunia usaha dan kerja.
Ia juga menjelaskan, bahwa dimensi inklusif bisa dimaknai sebagai keleluasaan akses kaum disabilitas terhadap dunia kerja dan usaha serta keleluasaan memanfaatkan ruang publik.
“Inklusif ini bisa dicerminkan dengan bangunan gedung, jalan, transportasi publik, dan berbagai ruang publik yang ramah kaum disabilitas dan itu semua sudah tertuang di dalam Perda 2/2022,” ucapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, keberpihakan lembaganya terhadap difabel telah diimplementasikan dalam segi penganggaran.
Pada APBD 2022, lanjut Atang, anggaran untuk disabilitas mengalami peningkatan lebih delapan kali lipat dari tahun sebelumnya. Peningkatan anggaran ini dialokasikan untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu.
Keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap difabel juga, terang Atang, diimplementasikan melalui fungsi pengawasan.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Bogor untuk sesegera mungkin merampungkan peraturan wali kota (Perwali) terkait juklak juknis pelaksanaan Perda 2/2021.
“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam perwali. Kita minta agar segera diselesaikan segera. Tentu di dalam perwali juga perlu dimasukkan saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu teman-teman disabilitas. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan teman-teman difabel,” katanya. (Hrs)





