BPN Bogor Timur Diduga Terbitkan Sertipikat Cacat Hukum

(Bersih)

Sukamakmur, BogorOnline.com – Kantor BPN 2 Bogor Timur (Botim) Kabupaten Bogor diduga menerbitkan sertipikat Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disinyalir cacat hukum.

Pasalnya, seorang pemohon pemberi pelayanan pelayanan sertipikat di program nawacita Presiden Joko Widodo itu pada tahun 2021 lalu, hingga kini belum diserahkan kepada masyarakat di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, meski produk milik Kementerian ATR/BPN RI ini telah dicetak sejak kurang lebih sebulan terakhir lalu.

Samsul, selaku pemohon sertipikat PTSL di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, mengatakan jika permohonan yang diajukan bersama saudaranya kepada BPN Botim atas sebidang tanah dengan hasil pembelian tanah milik warga setempat, namun pengajuannya itu tak kunjung selesai.

Saya mohon maaf, meski sertipikat PTSL yang sudah diajukannya sejak 2 tahun lalu melalui program nawacita Presiden Jokowi yakni PTSL, meski pun sudah dicetak pihak BPN 2 Bogor Timur namun belum diserahkan sampai detik ini juga kepada dirinya selaku pemohon.

“Aneh sekali BPN 2 Botim ini, padahal waktu itu hanya tinggal diambil sertipikat saya ini melalui panitia ajudikasi PTSL wilayah Desa Pabuaran, tapi malah tahan dengan alasan adanya tumpang tindih,” ujar Samsul kepada wartawan, Jum’at (14/4/23) pekan lalu.

Menyikapi itu, kepala kantor BPN 2 Botim, Uunk Din Parunggi menjelaskan, belum diserahkannya sertipikat PTSL atas nama yang bersangkutan, dikarenakan adanya persoalan tumpang tindih (tumpang tindih, red) antara tanah yang dimohon untuk dijadikan sertipikat ajudikasi PTSL dengan PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) yang terletak di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Memang betul sudah selesai kami proses sertipikat yang bersangkutan, namun kami belum serahkan. Karena adanya overlap dengan PT.BJA,” akunya.

Menurut Uunk, tidak diberikannya sertipikat PTSL itu kepada pemohon atau masyarakat, juga dikarenakan adanya surat permohonan yang dilayangkan pihak PT BJA kepada kantor BPN 2 Botim pada Agustus 2022.

“Dasar kami tidak memberikan sertipikat yang dimaksud, karena ada surat yang masuk kepada kami di BPN 2 Botim dari PT BJA pada bulan Agustus 2022. Dan kalau mau kami serahkan, polemik ini harus adanya penyelesaian dari PT BJA itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, kepala divisi PT BJA Eva yang didampingi Wendi karena bagian yang terjepit dan pengukuran perseroan terbatas tersebut mengungkapkan, jika memang ada tanah yang menjadi hak tempatnya bekerja terdapat tumpang tindih dengan pribadi pemilik harus dikembalikan ke perusahaan yang berkecimpung saat ini.

Menurutnya, PT BJA dalam penguasaan lahan itu melakukan belanja sejak tahun 1994 sampai 1997 dengan luas 1500 hektar meliputi beberapa desa di wilayah kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Sejarah PT BJA memiliki lahan diatas pemohon yang dipersoalkan saat ini, perusahaan ini melakukan belanja pada tahun 1994 sampai 1997 dengan total luas 1500 Ha,” ucapnya saat rapat penyelesaian di gedung serbaguna Citra Land Cileungsi, pada Jum’at 14 April 2023.

Ia mengklaim, keabsahan kepemilikan PT BJA sendiri atas tanah yang ia akui itu, dengan bukti pemilikan berupa peta rincik dan Surat Peralihan Hak (SPH).

Adapun, lanjut dia, aset-aset milik PT BJA sendiri akan selalu aman jika masih adanya mantan kepala desa Sukamakmur, yaitu Muhammad Ansori Setiawan yang kini telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024.

“Bukti kepemilikan kita ada peta rincik dan SPH, dan aset-aset PT BJA akan terus aman selama masih ada bapak Ansori selaku mantan kades Sukamakmur yang tahu betul lah soal lahan-lahan milik PT BJA ini,” tutupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *