Cibinong, BogorOnline.com – Pelaksanaan Halal Bihalal yang di gelar oleh seluruh jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bogor, bertempat di aula pendopo Bupati, di Kecamatan Cibinong, pada Selasa (9/5/23), tuai banyak pertanyaan.
Pasalnya, dalam kegiatan yang berhembus kabar digagas oleh seluruh jajaran direksi BUMD beserta Dewan Pengawas (Dewas) di badan usaha milik daerah tersebut dengan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, diselenggarakan secara tertutup alias awak media tidak diperkenankan untuk meliput dalam kegiatan tersebut.
Chief Executive Officer (CEO) BogorOnline.com, Aldi Supriyadi menyesalkan dengan perilaku seluruh jajaran direksi dan dewas BUMD yang berperilaku terkesan tidak transparan dalam mengelola kekayaan Bumi Tegar Beriman, kepada masyarakat maupun awak media yang hendak meliput.
“Padahal, direksi dan dewas BUMD Kabupaten Bogor ini selaku pihak yang notabane sebagai pengelola kekayaan di Bumi Tegar Beriman, maka sudah sepatutnya transparan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakannya kepada publik,” ucap Aldi Supriyadi, Rabu (10/5/23).
Aldi mengingatkan, jajaran direksi BUMD di lingkup Pemkab Bogor seharusnya memberikan kebebasan kepada pers yang hendak meliput acara tersebut,
jangan seperti ada jarak dan membatasi aktifitas wartawan.
Apalagi, kata Aldi, yang dikelola BUMD adalah uang rakyat, bukan dana direksi itu sendiri. Seperti misalnya, di jajaran direksi Perumda Pasar Tohaga mereka hanya sebatas pihak yang mewakili masyarakat Bumi Tegar Beriman dalam mengelola kekayaan yang terkandung di Kabupaten Bogor ini.
“Jadi aktifitas apapun harus transparan. Jangan seperti yang malah terjadi pada saat halal bihalal yang menurut kawan kwan wartawan, pihak panitia tidak memperkenankan wartawan masuk untuk meliput kegiatan itu, dan malah beranggapan cukup mengirim release dari diskominfo,” tegasnya.
Lebih jauh Aldi mengungkapkan, untuk setiap jajaran direksi BUMD Kabupaten Bogor yang notabane sebatas pengelola pajak dari rakyat itu, jangan terlalu Apriori kepada setiap awak media yang hendak meliput.
Terlebih lagi, tugas seorang dari jurnalis sendiri yang tertuang dalam UU 40 tahun 1999 tentang pers bahwa pers nasional mempunyai peranan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
“Serta, di Bab VIII tentang ketentuan pidana pasal 18 juga disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,” pungkasnya.” tegasnya.
Untuk diketahui, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menghadiri kegiatan Halal Bihalal dengan seluruh pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor, di Aula Pendopo Bupati, Cibinong, Selasa (9/5).
Hadir pada Halal Bi Halal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, jajaran Direktur Utama dan jajaran Direksi BUMD Kabupaten Bogor.