Halangi Mobil Ambulans saat Bawa Pasien, WNA Disanksi Tilang

BOGORONLINE.com – Polresta Bogor Kota menindak pengemudi mobil berinisial T M, warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi lantaran menghalangi mobil ambulans yang membawa pasien saat menuju rumah sakit.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, T M telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar, juga sudah dibayar kepada kas negara,” kata Kombes Bismo, Rabu (10/5/2023).

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika mobil ambulans yang sedang membawa pasien sesak napas melintas Jalan Dr. Semeru menuju RSUD Kota Bogor.

“Ambulans tersebut ada pendampingan dari motoris. Kemudian ambulans tersebut melengkapi dengan sirine, klakson dan rotator, jadi memberikan sinyal bahwa kondisi darurat, perlu pertolongan segera terhadap pasien,” ujarnya.

Di saat bersaman, sambung Kombes Bismo, mobil Avanza hitam berpelat nomor F 1355 FAG yang diketahui dikemudikan oleh WNA itu tidak memberikan jalan untuk mobil ambulans tersebut.

Ia menambahkan, video kejadian itu kemudian viral di media sosial. Pihaknya pun langsung bergerak melakukan pengumpulan data keterangan terkait mobil Avanza tersebut.

“Dari data keterangan didapat bahwa identitas mobil tersebut milik dengan inisial TM warga dari Arab Saudi,” ungkapnya.

Dikesempatan ini, kata Kombes Bismo, pihaknya menyerahkan surat pemberitahuan bukti pelanggaran lalu lintas kepada pihak Imigrasi.

“Karena pelanggar WNA maka saya beritahukan kepada pihak Imigrasi. Tentunya dengan bukti pelanggaran lalu lintas dan sudah diberikan kepada pihak Imigrasi akan dipelajari lebih lanjut antar instansi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakanim Imigrasi Bogor, Ruhiyat M Tholib mengatakan, bahwa WNA pemegang izin tinggal tetap terdapat penjamin yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan bersangkutan.

Setelah menerima surat pemberitahuan dari Polresta Bogor Kota, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan penjamin untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin. WNA ini menikah dengan warga Indonesia dan sudah punya izin tinggal tetap,” kata Tholib. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *