Catat, Perda Gembok Roda Kendaraan di Kabupaten Bogor Akan Rampung Tahun Ini, Dendanya Capai Puluhan Juta Rupiah!

Sukaraja, BogorOnline.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, segera menetapkan sistem penggembokan roda kendaraan yang kedapatan memarkirkan kendaraannya disembarang tempat seperti dibahu-bahu jalan protokol.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Dal’Ops) Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.

Ia mengungkapkan, jika instansinya itu tengah berupaya mencontoh Pemprov DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan dengan menindak tegas para pelanggar pemarkir liar yang kerap memarkirkan kendaraannya disembarang tempat seperti diruas-ruas jalan utama.

Contohnya, sosialisasi yang saat ini tengah dilakukan jajarannya itu berupa penertiban parkir liar didepan RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor, yang selama ini diketahui bersama kerap banyak mendapat keluhan oleh pengguna jalan yang melintas, karena sering menyebabkan kemacetan di jalan raya puncak gadog tersebut.

“Sebagai bentuk awal dalam sosialisasi Dishub Kabupaten Bogor sebelum adanya penertiban kendaraan dengan melakukan gembok roda ban seperti di DKI Jakarta. Dimana, pada Selasa 13 Juni 2023 kemarin kita telah menertibkan parkir liar didepan RSUD Ciawi,” kata Kabid Dadang Kosasih yang kerap disapa Hengki saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/6/23).

Hengki melanjutkan, sebagai bentuk penindakan tegas terhadap para pemarkir didepan RSUD Ciawi itu, jajarannya memberikan sanksi berupa pengusiran ke seluruh kendaraan tanpa terkecuali untuk memarkirkan kendaraannya tersebut dikantong-kantong parkir yang telah disediakan.

“Tindakan tegas dalam operasi kita kemarin, masih sebatas pengusiran saja agar mereka memarkirkan kendaraan dikantong-kantong parkir yang telah disediakan dilokasi. Pada dasarnya, depan RSUD mulai hari kemarin harus bebas dari parkiran liar,” ucap dia.

Hengki menegaskan, dalam waktu dekat ini Dishub Kabupaten Bogor juga bakal berkolaborasi dengan satuan penegak peraturan daerah (Perda) Bumi Tegar Beriman, dalam menertibkan hingga pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar pemarkir kendaraan di sembarang tempat, dengan dilakukan diberlakukan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

“Selanjutnya kita akan lakukan penertiban ini berkolaborasi dengan Satpol PP, guna memberi sanksi kepada seluruh pelanggar parkir liar dengan menindaknya berupa tipiring sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” tegas Hengki.

“Intinya Ciawi harus bersih dari parkir liar maupun dilokasi-lokasi jalan yang terdapat rambu-rambu larangan parkir, dan ini semua kita lakukan hingga perda kabupaten Bogor tentang penggembokan roda kendaraan yang akan rampung di tahun 2023 ini. Dan apabila, jika kami telah menerapkan peraturan daerah tersebut, sanksi terberatnya yakni denda sebesar Rp 50,000,000 juta atau kurungan penjara selama tiga (3) bulan lamanya,” tukasnya menambahkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *