Sikapi Dugaan Intimidasi dan Ancaman di SDN Pakansari 01, Waket Komisi IV DPRD Minta Disdik Bersikap Tegas

Cibinong, BogorOnline.com – Wakil ketua (Waket) komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi berjanji akan melaporkan dan meminta tindakan tegas dari dinas pendidikan (Disdik) setempat terkait dugaan intimidasi dan pengancaman oleh ketua komite SDN Pakansari 01 kepada walimurid sekolahan tersebut, jika tak mengikuti aturan pemberian pungutan liar (Pungli).

Ridwan Muhibi menyebut, jika tindakan ancaman dan intimidasi yang disinyalir dilakukan ketua komite SDN Pakansari 01 itu, tak dapat dibenarkan.

“Nanti saya laporkan ke Sekdis (Sekretaris Dinas), biar sekdis yang memanggil pihak bersangkutan tersebut,” kata Ridwan Muhibi saat dihubungi Bogoronline.com, Selasa (20/6/23).

Ia menerangkan, kaitan pelaporannya itu dimaksudkan, agar instansi bersangkutan yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dapat membina oknum ketua Komite SDN Pakansari 01, maupun jajaran sekolah tersebut.

“Biar dia (Sekdis) yang membina lah,” tegas dia.

Politisi Golkar itu menyebut, jika ada seorang yang menjabat sebagai ketua komite disalah sekolah, tapi anaknya tidak sedang bersekolah di lokasi tempat menimba ilmu itu juga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Gimana si, kalau namanya ketua komite sedianya ada anaknya yang bersekolah disekolah itu. Supaya biar lebih bersinergi, dan tahu juga permasalahan anak,” ucapnya.

“Kalau itu memang, dia (ketua komite) anaknya tidak bersekolah disitu, seharusnya ada penggantian. Tapi kan, yang terbaik adalah komite itu sebagai gambaran walimurid terkait dengan keadaan sekolah. Jadi tidak boleh juga, komite melakukan tindakan tanpa dilandaskan musyawarah,” jelasnya menambahkan.

Ia juga meminta, sikap tegas dari Disdik Kabupaten Bogor, selaku pihak yang berwenang dalam menyelesaikan polemik antara walimurid dengan komite sekolah tersebut.

“Dinas harus tegas, karena kepala dinasnya sendiri sudah mengeluarkan imbauan bahwa di setiap SDN dan SMP Negeri milik Pemkab Bogor tidak dibenarkan adanya pungutan-pungutan seperti yang terjadi di SDN Pakansari 01 ini,” tukasnya.

Sekedar diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menolak adanya kegiatan wisuda di tingkat TK/Paud, SD dan SMP. Setelah sejumlah orang tua murid melayangkan protes ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bahkan ia juga mempertegas bahwa wisuda yang digelar diluar sekolah sangat tidak dianjurkan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga memberatkan orang tua murid.

Sebelumnya diberitakan, kasus pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan jajaran SD Negeri Pakansari 01 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor itu, kini menuai babak baru.

Pasalnya, oknum ketua Komite Sekolah milik plat merah itu, beberapa waktu lalu diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada setiap wali murid yang enggan diajak kerjasama saat dimintai sumbangan untuk memperbaiki fasilitas dan sarana prasarana sekolah tersebut.

Hal itu seperti disampaikan, salah seorang wali siswa SDN Pakansari 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengatakan, ancaman dan intimidasi yang disinyalir dilakukan oleh oknum ketua Komite SDN Pakansari 01 yakni berinisial AP, bermula saat pihak oknum pengurus komite sekolah tersebut berinisiatif menggalang dana kepada setiap orang tua siswa untuk melakukan perbaikan lapangan sekolah.

Dimana, penggalangan dana yang awalnya merupakan sumbangan seikhlasnya, menjadi sebuah ancaman dan tindakan intimidasi apabila pihak wali siswa yang enggan memenuhi apa yang menjadi keinginan dari oknum pengurus Komite Sekolah tersebut.

Sementara itu, oknum ketua komite SDN Pakansari 01 berinisial AP saat dikonfirmasi enggan menjawab atas perihal diatas. Tetapi, AP hanya merespone dengan mengajak wartawan media ini untuk bertemu secara langsung di sekolah pada Rabu 21 Juni 2023 esok hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *