Cibinong, BogorOnline.com – Kantor Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang pada akhirnya memanggil pihak ketua RW 07, Kelurahan Nanggewer Mekar, sebagai pemilik bangunan liar (Bangli) di kawasan Gor Pakansari, pada Senin (12/6/23), disoal.
Pasalnya, dalam surat undangan berupa perihal rapat koordinasi yang ditujukan kepada pemilik Bangli disekitaran area stadion kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor itu, pihak Kecamatan Cibinong hanya mengundang sebelah pihak.
Camat Cibinong, Rusliandy Perpani menerangkan, bahwa surat yang dikeluarkan jajarannya dengan nomor 000.15/605 -Ekbang bersifat penting perihal undangan rapat koordinasi dimaksudkan adanya permasalahan lahan di perumahan Puri Alam Kencana, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong.
“Tujuannya untuk kami diskusikan dengan instansi terkait,” singkat Camat Rusliandy saat dihubungi wartawan, Minggu (11/6).
Sementara itu, staf kantor UPT Penataan Bangunan 1 pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Nandar mengatakan, jika undangan yang dilayangkan pihak kantor Kecamatan Cibinong itu bertujuan juga untuk membahas persoalan tanah yang dimaksud melalui rapat di kantor Kelurahan Nanggewer Mekar Cibinong tersebut.
“Tadi rapat soal terkait status tanahnya, dan hasilnya lahan yang ada bangli tersebut dinyatakan tanah Prasarana Umum (PSU). Karena ditahun 2021 si pihak PT. Bina Samaktha menandatangani berita acara administrasi bahwa lahan ini termasuk PSU,” kata dia.
Meski demikian, terkait adanya bangunan yang berada tepat diatas lahan itu tetap berjalan dengan meminta dihentikan kegiatan berupa usaha angkringan.
Sementara ini, kata Nandar, instansinya itu saat ini masih melakukan verifikasi terkait bangunan liar tersebut.
“Masih proses verifikasi terlebih dulu terhadap bangunan yang ada dilokasi, kemungkinan selama satu pekan prosesnya. Lekas itu, baru kita layangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga sesuai aturan yang ada lalu kami limpahkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk nantinya dilakukan pembongkaran,” akunya.
“Nggak ada, nggak ada ijin dari bangunan dilokasi. Dan itu sudah diakui oleh pihak pengurus RW bahwa itu memang tidak ada ijin,” tegasnya menambahkan.
Menanggapi itu, tim kuasa hukum pemilik Lahan, M. Burhani menyesalkan tidak adanya undangan terhadap pihak ahli waris atau pihaknya selaku kuasa hukum dari pemilik lahan tersebut, untuk diajak berupa rapat koordinasi yang digelar Kantor Kecamatan Cibinong bertempat di Kelurahan Nanggewer Mekar.
“Kalau memang rapat koordinasi itu membahas soal status tanah, mengapa kami selaku tim kuasa hukum dari ahli waris tidak diundang. Kenapa begini pihak Pemda Kabupaten Bogor, terkesan sebelah pihak mengkonfirmasinya,” tegas Dia.
Menurut dia, apabila pihaknya diundang dalam rakor itu, maka dirinya akan menjelaskan secara detail kaitan perihal status tanah atas kliennya itu.
“Kalau seperti ini kan kesannya tidak netral pihak Kecamatan Cibinong. Kenapa begitu, atau ada apa?,” tanya dia dengan kesal.





