Kolaborasi Perumda PPJ dan BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Gratis Bagi Pedagang Pasar

Ekbis, Kota Bogor831 views

BOGORONLINE.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerja sama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan sosialisasi untuk sertifikasi produk halal di pasar tradisional.

Fasilitator Pendamping Proses Produk Halal P3H Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ruli Haerul menjelaskan, secara umum banyak pedagang yang masih bertanya mengenai sertifikasi tersebut resmi atau tidaknya.

Namun, karena dalam kegiatan ini BPJPH sudah kerja sama dengan Perumda PPJ, sehingga para pedagang percaya dan yakin akan sertifikasi ini.

Ia menjabarkan, produk yang masuk ke dalam kategori sertifikasi halal dalam kuliner makanan dan minuman, seperti salah satu dicontohkannya bakso.

“Di dalam satu usaha ada beberapa yang memang harus disertifikasi produknya, seperti baksonya, mienya, sambal racikannya itu harus disertifikasi,” ujarnya.

Ruli mengatakan, banyak pedagang yang memang belum tahu mengenai kategori produk yang harus disertifikasi. Sejauh ini, mereka tahu hanya satu sertifikat saja, padahal ada beberapa produk yang harus disertifikasi halal.

Dalam kegiatan itu, BPJPH P3H akan memberikan tiga sertifikat secara gratis ditambah pembuatan nomor induk berusaha. “Jadi kami tidak memungut biaya apapun sesuai instruksi dari BPJPH,” ujarnya.

Ruli menjelaskan, sejak Kementerian Agama mengambil alih sertifikat halal dari MUI melalui BPJPH tahun 2020. Di awal 2023 pihaknya mengawali dengan program Sahati yaitu Sertifikasi Halal secara Gratis.

“Masa sosialisasi dan pendataan itu untuk mensertifikasi pelaku UMKM dengan target 1 juta sertifikat untuk pulau Jawa sampai dengan 17 Oktober 2024,” ucapnya.

Setelah itu, Ruli menyebutkan ada kemungkinan sertifikasi halal untuk makanan dan minuman ini kuliner khusus akan berbayar.

“Untuk di pasar-pasar di bahwa Perumda PPJ, kami menargetkan 1.000 sertifikat halal plus NIB pedagang makanan dan minuman yang ada dilingkungan Perumda PPJ Kota Bogor tersebar di 11 pasar,” tambahnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha baik PKL maupun UMKM di wilayah Kota Bogor agar segera mensertifikasi produknya karena dengan sertifikasi produk halal memiliki banyak manfaat.

“Pertama dapat menaikan kepercayaan masyarakat terhadap produknya, kedua bisa meluaskan jangkauan pasar mereka secara online maupun offline,” tuturnya.

Masih kata dia, kedepan bagi pedagang yang tidak mengikuti sertifikasi halal, kemungkinan akan dikenakan sanksi. Disaat nanti selepas 17 Oktober akan ada sidak ke lapangan.

Bagi para pelaku usaha makanan dan minuman baik UMKM maupun PKL jika belum mensertifikasi produknya maka pertama akan diberikan sanksi secara tertulis berupa peringatan.

“Yang kedua, sanksi denda sebesar Rp2 Miliar. Jika sanksi kedua masih bandel belum juga mensertifikasi produknya, maka sanksi terburuknya tidak boleh beredar atau berdagang lagi,” tegasnya.

Untuk syarat sertifikasi halal kata Ruli, pihaknya kasih kemudahan seluruh pelaku UMKM dan PKL khususnya makanan dan minuman cukup dengan KTP, email aktif dan nomor WA aktif.

“Kami dari P3H berharap bahwa program Sahati berjalan sesuai rencana yaitu 1 juta sertifikat halal gratis yang diberikan BPJPH kepada pelaku usaha di Indonesia,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *