Bogor – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat mengadvokasi langsung aspirasi masyarakat Desa Semplak Barat, Kabupaten Bogor terkait sengketanya dengan perumahan Greenland Forest Hill Residence Bogor, Senin (27/11/2023).
Ketua RT 01 Desa Semplak Barat Ramdani mengatakan bahwa ada 3 hal yang menjadi keluhan warganya kepada Greenland Forest Hill Residence Bogor.
Keluhan pertama terkait soal penutupan akses jalan oleh perumahan Greenland.
“Greenland bikin spanduk dilarang melintas di kawasan perumahan hingga warga desa merasa tidak nyaman dan beberapa aktifitas warga kami jadi terganggu,” ujarnya.
Keluhan kedua soal pergeseran patok di lahan Sungai Cisadane yaitu Garis Sepadan Sungai (GSS) yang dinilai tidak sesuai peraturan.
“Dugaan pergeseran GSS tersebut bukan hanya merugikan masyarakat setempat, sesuai aturan Kementrian PUPR Pasal 5 minimal GSS untuk sungai sedalam 3 meter GSSnya harus seluas 10 meter,” tukas Ramdani.
Hal ini diperparah dengan dugaan pihak greenland membuang limbah ke Sungai Cisadane yang dominan ditemukan sampah rumah tangga.
Merespon hal ini, Achmad Ru’yat langsung menghubungi Iim Kamaludin via telepon dan meminta agar Kepala bidang (Kabid) Perumahan DKPP Kabupaten Bogor ini turun langsung memediasi ketegangan antara Greenland Forest Hill Residence Bogor dengan warga Desa Semplak Barat.

“Karena masyarakat berkeyakinan bahwa garis sepadan sungai itu digunakan oleh pengembang yang dibangun pagar dan sebagainya, malah pengembang juga pasang plang ngancam-ngancam masyarakat yang memasuki wilayah,” katanya.
“Ini bahaya, harus ada kejelasan, masyarakat menganggap ini tanah negara yang merupakan garis sepadan sungai, pengembang merasa Ini tanah pengembang, itu kalau tidak ditemukan bisa ribut itu, tapi kalau di jembatani oleh pemerintah yang dia punya aturan dan pernah punya site plan mudah-mudahan terselesaikan, tadi sudah koordinasi dengan Pak Iim dan berjanji akan menindaklanjuti,” lanjut Ru’yat.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke pihak Greenland Forest Hill Residence Bogor, Andri selaku General Managernya mengatakan ada beberapa jawaban atas keluhan-keluhan yang disampaikan warga Desa Semplak Barat.
“Masyarakat ingin minta akses, padahal tanahnya sudah kita beli, hal ini terkait dengan keamanan sebenarnya karena ada beberapa kasus, terakhir ada 2 unit sepeda milik warga perumahan Greenland itu hilang,” ucap Andri.
“Setelah dicek ke CCTV ternyata arahnya menuju ke RW 03, selama ini kami tidak pernah tutup hanya dipasang plang peringatan itu,” lanjutnya.
Soal dugaan penyerobotan lahan GSS, Andri mengatakan bahwa Greenland sudah sesuai mentaati site plan dan Peraturan menteri (Permen) PUPR nomor 28 pasal 8 dimana GSS 5 meter bahkan Greenland Forest Hill Residence Bogor lebih dari 5 meter.
Andri juga mengkonfirmasi soal dugaan pembuangan limbah perumahan Greenland ke Sungai Cisadane dimana hal tersebut menurutnya tidak benar.
“Untuk sampah-sampah kami kerjasama dengan Dinas Kebersihan Kabupaten Bogor, itu seminggu tiga kali diambil ke perumahan kami, karena kami sudah bayar ke Dinas Kebersihan jadi ngapain kita buang ke situ (Sungai Cisadane),” pungkasnya.





