Sehubungan dengan Pemberitaan BogorOnline.Com pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, dengan judul berita Astaghfirullah! 55 Ribu Peserta BPJS PBI APBN Kota Bogor Dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut dan sekaligus memberikan informasi kembali kepada seluruh pembaca, maka kami menggunakan hak jawab sesuai pasal 5 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai penjelasan atas tulisan yang telah dimuat dengan hasil sebagai berikut :
1. Klarifikasi Judul berita Astaghfirullah! 55 Ribu Peserta BPJS PBI APBN Kota Bogor Dinonaktifkan :
1) Bahwa penonaktifan peserta PBI JK / PBI APBN tidak dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan, namun penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Untuk diketahui, bahwa segmen kepesertaan PBI APBN/PBI JK didaftarkan dalam Program JKN berdasarkan SK Kementrian Sosial Republik Indonesia. Berdasarkan usulan dari Kementerian Sosial yang di tetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial, maka BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN, baru dapat mendaftarkan sebagai peserta PBI JK / PBI APBN.
2) Peserta JKN PBI JK/PBI APBN yang dinonaktifkan berdasarkan SK Mensos tersebut dapat diaktifkan kembali kepesertaannya menjadi PBI JK/PBI APBN, PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) yang biasa dikenal dengan peserta mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Adapun alur proses aktifasi/ pendaftaran kembali sebagai Peserta JKN adalah berikut :
a. Peserta Segmen PBI JK/PBI APBN dapat mendaftar lewat Kelurahan setempat. Apabila memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu, maka petugas operator kelurahan dapat mengusulkan melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation). Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi terhadap data usulan, apabila dinyatakan layak menjadi peserta PBI JK/PBI APBN maka Dinas Sosial akan melengkapi ID DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan selanjutnya data tersebut disampaikan ke Walikota untuk ditetapkan sebagai usulan PBI JK dan diteruskan ke Kementerian Sosial.
b. Peserta Segmen PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dapat mendaftar melalui aplikasi SOLID (Sosial Integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kota Bogor dengan alamat situs internet https://pelayanansosial.kotabogor.go.id/index.php/frontend/login, apabila peserta mengalami kesulitan mengakses Aplikasi Solid tersebut maka peserta dapat menghubungi kelurahan setempat.
c. Peserta Segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang biasa dikenal dengan peserta mandiri, dapat mengakses kanal layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan seperti :
• Aplikasi Mobile JKN yang dapat di akses melalui Handphone yang memiliki sistem operasi Android atau iOs.
• Care Center 165,
• Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) melalui pesan teks whatsapp ke nomor layanan 08118165165, atau
• Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
2. Peserta JKN dapat secara rutin memeriksa keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan Aplikasi CHIKA
3. Demikian hak jawab ini kami buat untuk dipergunakan agar dapat menjelaskan berita yang telah beredar.
Demikian penjelasan kami, untuk dipergunakan sebagai hak jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pps Kepala
Rizal Ashari Nampira





