Asper KBKPH Jonggol Sikat Galian Liar Nambo, UU 18 Perusakan Hutan

BogorOnline.com-KLAPANUNGGAL

Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman mengatakan, mendengar kabar terkait adanya kegiatan galian liar di tanah milik Perhutani yang membuat Kepala Desa (Kades) Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor murka.
Pihaknya langsung ke lokasi guna memberhentikan kegiatan yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dimana masih ia menjelaskan, sesuai
Pasal 17 ayat (1) Setiap orang dilarang, membawa alat-alat berat atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan
penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Kedua masih ia melanjutkan, kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Mengangkut menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan
tanpa izin. Menjual, menguasai, memiliki, menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa izin. Membel memasarkan, mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Maka Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.1.500.000.000,00 (satu millar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.

Sebelumnya, jajaran Pemerintah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor murka dengan adanya aktifitas galian liar di tanah milik Perhutani yang berada dekat Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo.

“Itu gak ada izinnya soalnyakan tanah perhutani yang digali, saya selaku pemerintah desa Nambo gak berani mengeluarkan izin lingkungan,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.

Lanjut Nanang menambahkan, pihaknya
juga memintasupaya galian ilegal terssbut untuk segera ditindak oleh Petugas terkait. Karena dirinya tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap aktivitas galian itu.

“Desa mah gak tau menahu soal aktivitas ke desa aja gak ada izinnya,” tuturnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *