Sejumlah Pemohon di Kantah Kabupaten Bogor I, Mengeluh Atas Lambannya Pelayanan

Cibinong, BogorOnline.com – Sejumlah pemohon di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, di Cibinong mengeluh atas pelayanan yang dirasakan lamban.

Pasalnya, banyak berkas yang mandeg dan numpuk di meja Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) yang terkesan dipersulit meski kelengkapan berkas dirasa sudah lengkap.

“Entah apa yang membuat oknum Kasi PHP ini terkesan memperlambat atau menahan berkas yang sudah lengkap dan seharusnya sudah di paraf atau di tandatangi oleh dirinya,” ujar salah seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya ketika mengeluh kepada wartawan media ini di kawasan kantor BPN kabupaten Bogor, Jumat (26/01/24) kemarin.

Menurutnya, jika pelayanan di kantor pertanahan Kabupaten Bogor 1, yang dipimpin Yuliana sejak 21 Maret 2023 lalu, terkesan berbelit-belit.

“Kenapa ini, pelayanan BPN Bogor 1, sekarang yang dipimpin Yuliana dengan sejumlah pejabat setingkat Kasi terkesan mempersulit pemohonnya,” ujarnya.

Sebelumnya di beritakan, hal senada juga dikatakan salah seorang pemohon mengaku bernama Firdaus, ia menjelaskan lambannya proses pelayanan yang terkesan dipersulit itu adalah, terkait soal permohonan pengakuan hak dimana buku sertipikat sudah dikategorikan lengkap, dan telah ada tandatangan dari kepala desa, bahkan petugas kantor pencatatan pertanahan serta sudah melakukan cek lokasi, namun masih masih dianggap belum lengkap.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, berkas tersebut yang dia ajukanya itu hanya tinggal di paraf seorang pejabat Kasi PHP bernama Iman Malvina Yusuf Putra, namun hingga kini berkas tersebut masih berada di mejanya dengan dalih sedang tidak ada di tempat, karena adanya tugas kegiatan diluar kantot.

“Buku sertipikat yang saya mohonkan ini kan hanya tinggal di paraf oleh kasi PHP, dan berkas sudah dimeja pejabat BPN tersebut sejak pertengahan Desember 2023 lalu. Tapi mengapa dibilang masih ada persyaratan yang belum lengkap, padahal waktu itu sudah saya lengkapi,” ungakapnya.

Atas perihal itu, Firdaus berharap, agar Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, hingga Kementerian ATR/BPN RI, bisa mengevaluasi kinerja para pejabat BPN 1 dan meninjau ulang penempatan para pejabat tersebut yang terkesan mempersulit pelayanan dengan dalin persyaratan kurang lengkap.

“Saya harap dengan adanya aspirasi kami dari masyarakat Bumi Tegar Beriman, terkait pelayanan yang sangat berbelit-belit di kantor BPN Kabupaten Bogor 1,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada BPN Kabupaten Bogor 1, Iman Malvina Yusuf Putra menyebut, bila masalah hanya tinggal tandatangan atau paraf, baginya sangat mudah. Akan tetapi, kata Iman, kalau persyaratan materil tidak dipenuhi bagaimana.

“Walaikumsalam mangga pak, Nanti saja di kantor ya pak, saya lai di Cigudeg. Kalau masalah tinggal di ttd (Tandatangan) gampang pak, tapi kalau persyaratan materil tidak dipenuhi bagaimana pak?,” ucapnya singkat.

Terlihat Jelas, terdapat sebuah peringatan ‘Jangka Waktu Penyelesaian Berkas Layanan Melebihi SOP ‘ saat pemberkasan salah satu pemohon bernama Rahmat (Selaku Kuasa) di cek di Aplikasi Sentul Tanahku, pada Sabtu (27/01/24).

Pelayanan Seksi Pengukuran Lambat

Kementrian ATR/BPN Didesak Segera Tinjau Ulang Pejabat di kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris angkat bicara atas pelayanan kantor pertanahan di Cibinong yang tidak profesional, pihaknya mendesak kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk segera meninjau ulang penempatan para pejabat di kantor pelayanan tersebut.

“Pelayanan di kantor pertanahan kabupaten Bogor I itu yang belum lama ini santer diberitakan karena dinilai persulit pemohon. Kini, layanan yang dibawah naungan Kementerian ATR/BPN ini, dirasa sangat lamban,” ujarnya, Jum’at (27/01/24).

Menurutnya, salah seorang pemohon pemecahan sertipikat di wilayah Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebut saja Rahmat mengatakan, jika pelayanan di Kantah Kabupaten Bogor dibawah pimpnan Yuliana sangat lambat. Dimana, permohonan yang telah didaftarkan sejak 09 Januari 2024 sampai hari ini, pihak Kantah tersebut belum juga mengeluarkan surat tugas ukur sebagai awal langkah pelayanan tersebut.

“Lama sekali ngurus pemecahan sertipikat teman saya dan sampai hari ini belum juga dilakukan pengukuran,” jelas pemohon beranama Rahmat kepada wartawan media ini, Jum’at (26/01/24).

Menurut Khotman, mengutip keluhan dari pemohon mengungkapkan, bahwa permohonan yang diajukannya itu sendiri telah terregister dengan nomor 280071/2023. Apalagi informasi yang diperoleh hasil dari bertanya oleh beberapa pejabat di kantor itu, biasanya permohonan pemecahan sertipikat sejak didaftarkan resmi ke loket seharusnya tiga (3) hari langsung dilakukan pengukuran ke lokasi alias dengan dikeluarkannya Surat Tugas Ukur (STU) yang ditandatangani oleh Kasie Survei dan Pemetaan atau Kasi Pengukuran.

“Kenapa berkasnya sudah hampir tiga (3) pekan tak juga dilakukan pengukuran, kenapa? Apa perlu saya bayar untuk orang dalam baru diukur lokasi yang dimohonkan saya ini, agar diproses berkas permohonan saya ini. Padahal kan, kalau menurut di aplikasi Sentuh Tanahku tertulis bahwa Jangka Waktu Penyelesaian Berkas Layanan Melebihi SOP, atau dikerjakan hanya berdurasi 15 hari kerja,” ucapnya mengutip pemohon bernama Rahmat.

Untuk itu pihaknya berharap dan mendesak kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat, dapat mengevaluasi kinerja para pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I ini.

“Tolong segera diproses berkas permohon ini, jangan dilambat-lambatin. Tolong untuk kementerian terkait, dapat merespone keluhan kami sebagai masyarakat,” tambah Khotman Idris kembali mengutip keluhan Rahmat.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Yuliana, pada Rabu 24 Januari 2024, hingga berita ini ditayangkan terkesan bungkam,  sehingga hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan dari Kakan BPN Kabupaten Bogor (Bogor 1) Cibinong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *