BPKH dan DPR RI Gelar Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Dana Haji

BOGORONLINE.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama DPR RI menggelar diseminasi dengan mengangkat tema ‘Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji’ di Hotel Royal, Kota Bogor, Sabtu (13/1/2024).

Acara yang diikuti masyarakat Kota Bogor disampaikan tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan haji untuk diketahui calon jemaah haji. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah.

Narasumber yang hadir di antaranya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin dan Kasubdit Advokasi Haji DJPHU Kementerian Agama Suviyanto dengan dipandu moderator Najlah Dagwan Aljufri yang juga staf ahli Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, kuota jemaah haji dari Indonesia pada tahun ini kurang lebih 241 ribu jemaah, yang diberangkatkan dari berbagai embarkasi. Jumlah itu, kata dia, baru setara 3 persen saja.

“Saat ini kan setoran awal haji itu Rp25 juta. Lalu tinggal melunasi sisanya, sesuai biaya per embarkasi. Nah ini juga rupanya banyak yang belum tahu. Diseminasi ini diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap keuangan haji,” katanya, Sabtu (13/1/2024).

Secara umum, Diah mengapresiasi upaya BPKH dalam meningkatkan pengelolaan dan pengawasan keuangan haji. Ia juga mengatakan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan jemaah haji.

“Relatif terpekatakan penempatan keuangannya. Insya Allah aman karena mereka juga tidak berani menggunakan keuangan sembarangan. Artinya, kalaupun ada investasi itu tidak mungkin 100 persen digunakan pasti dibawah 20 persen karena itu liquid persiapan untuk dua tahun penyelenggara haji,” tambahnya.

Sejauh ini, kata dia, pengelolaan keuangan haji di BPKH sudah bagus. Termasuk kerja sama dengan bank yang menyediakan layanan haji, mulai dari tabungan haji hingga investasi haji dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan emas.

Selain strategi pengelolaan dana, acara ini juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap BPIH tahun 1445 H.

“Tadi masyarakat juga dipaparkan berapa setoran awal haji, berapa lama mereka bisa menabung dan menunggu, berapa jumlah biaya haji di berbagai embarkasi, termasuk dijelaskan bagaimana dana para jemaah haji itu dikelola. Dengan begitu, jemaah akan nyaman dan aman,” jelas dia.

Diah berharap bahwa acara semacam ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, serta meningkatkan kepercayaan terhadap BPKH.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin menuturkan, diseminasi kali ini sangat bermanfaat agar pengetahuan warga tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan haji bisa tersampaikan.

“Dengan pengetahuan ini, tentu masyarakat atau calon jemaah haji bisa lebih merasa aman untuk menyimpan dana hajinya. Selain itu, tingkat keinginan para calon jemaah haji akan lebih tinggi. Apalagi kan kuota Insya Allah akan ditingkatkan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *