BogorOnline.com-Gunung Putri
Setelah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong memberikan teguran kepada Pabrik ban
PT Putra Mega Purnama di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri. Kini giliran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan anggota, dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penegakan SatpolĀ PP Yudi Iskandar. Untuk menindak perusahan tersebut, sesuai dengan anturan yang berlaku. Pihaknya juga akan memanggil si pemilik pabrik guna dimintai keterangan terkait izin apa saja yang dimiliki.
“Dari situ kita bisa lihat mana saja yang dilanggar oleh pembangunanya, untuk kita berikan sanksi,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com kemarin.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Aditia Rusli mengatakan, menanggapi masalah pembangunan pabrik ban PT Putra Mega Purnama di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri. Pihaknya sudah mengirim surat teguran pertama ke perusahan itu.
Dimana dalam surat tersebut berisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 bangunan gedung, Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2015 ketertiban umum,
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Bogor nomor 94 tahun 2020 kedudukan susunan
organisasi tugas dan fungsi tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan. Ditambah Peraturan Bupati Nomor 113 tahun 2020 pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan Kelas A pada Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Apabila pihak terkait tidak mengindahkan Surat Teguran diatas dalam jangka 7 hari sejak diterima, maka kami berikan sanksi tegas,” tutupnya.(rul)





