BogorOnline.com – CIBINONG
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor merasa miris atas dugaan oknum guru cabul SD Lulut insial (W). Hal itu seperti penjelasan
Sekretaris dan Komisioner KPAD Pemkab Bogor Erwin Suriana mengatakan, pertama pihaknya perihatin atas dugaan oleh oknum tersebut yang statusnya
PPPK dan mengajar agama. Dengan begitu masih ia menambahkan, dirinya berpedoman pada undang-undang perlindungan anak untuk diterapkan oleh ke Polisian dan sanksinya diberikan secara tegas, agar menimbulkan efek jera kepada si pelaku.
“Jika sudah diketahui motifnya maka kita akan mengambil langkah juga dalam kasus ini,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Sebelumnya, Polres Bogor tetapkan tersangka terduga pelaku oknum guru cabul SD Lulut insial (W) belum lama ini. Hal itu seperti penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan,pihaknya meningkatkan status W, oknum guru SD itu dengan status tersangka pada Senin 5 Februari 2024. Setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan terhadap se orang siswi kelas 4 di sekolah tersebut.
“Sudah jadi tersangka oknum guru itu yang nantinya lanjut proses penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke JPU,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Selasa (6/02/24).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Achmad Ruyat mengatakan, pihaknya mendesak penegakan hukum cepat, terhadap oknum guru SD Lulut diduga melakukan pencabulan kepada muridnya. Bahkan kondisi tersebut juga sudah terjadi di beberapa tempat, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak, dan perlu diselesaikan secepatnya.
Karena masih ia menambahkan, secara hukum tentu harus diberlakukan, apalagi ini seorang tadi yang dikatakan (guru) itu harus didalami betul.
“Perlunya penegakan hukum cepat agar menimbulkan efek jera,” tegasnya saat ditemui Wartawan dalam kegiatan bersama perwakilan Disbudpar Provinsi Jabar di Bigland Sentul belum lama ini.(rul)