Bogor, Bogoronline.com – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jum’at (02/02/2024).
Menurutnya, sosisalisasi ini dilakukan agar masyarakat punya kesadaran membuang sampah dengan cara yang baik dan benar.
“Jadi penanggulangan sampah itu harus dari hulu bukan baru dipertengahan atau di hilir,” ujar H. Supono yang juga Caleg DPRD Jabar nomor urut 1 tersebut.
Kemudian, legislator PAN ini menambahkan bahwa hulu itu kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk membuang sampah cara yang benar dengan pememilihan dan pememilahan dan seterusnya.
“Sehingga kemudian jika ternyata tempat ini regional yang berperan sebagai muara dari sebuah proses, tapi kalau prosesnya itu kacau di hulu akan susah menanggulanginya,” tandas H. Supono.