Berpakankan ini kenaikan harga cukup signifikan terhadap bahan makanan pokok seperti beras, cabai, tomat dan lainnya. Atas persoalan melonjaknya bahan makanan pokok ini, pemerintah dengan nada ringan melontarkan tudingan pedas kepada Tuhan, bahwa faktor cuaca seperti el Nino dan La Nina sebagai penyebab keterlambatan panen dan kegagalan panen.
Dengan anggaran yang dimiliki pemerintah Republik Indonesia dan alam subur yang diberikan oleh Tuhan, semestinya pemerintah sudah punya langkah – langkah kongkrit untuk antisipasi kelangkaan bahan makanan pokok dan tingginya harga bahan makanan pokok. pemerintah busa melibatkan daerah dan masyarakat sebagai penggerak yang dapat menghasilkan pangan yang melimpah.
Ketahanan pangan daerah merupakan kemampuan suatu daerah untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan dalam jumlah yang cukup, mutu yang layak, dan aman yang di dasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya yang ada di daerah maupun mengelolaan pangan dari luar daerah.
Pentingnnya pelaksanaan urusan ketahanan pangan karena menyangku kebutuhan pokok masyarakat, sekaligus menjadi hak dasar untuk memperoleh pangan yang cukup untuk konsumsi rumah tangganya, membahas ketahanan pangan, tidak terlepas dari 5 unsur utama penopang pangan daerah, yaitu:
1. Berorientasi pada rumah tangga dan individu.
2. Pangan tersedia dan dapat diakses setiap waktu.
3. Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu baik fisik ekonomi dan sosial.
4. Berorientasi pada pemenuhan gizi.
5. Ditunjukan untuk hidup sehat dan produktif.
Mencermati pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1996, bahwa ketahanan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari: (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, (2) Aman, (3) merata, dan (4) terjangkau. Berdasarkan ketentuan tersebut, ketahanan pangan harus mengacu kepada kebijakan, sebagai berikut:
1. Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan masyarakat.
2. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama.
3. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata kepada seluruh masyarakat.
4. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau.