Revisi Perbup 60/2023 Dipastikan Selesai dalam Satu Bulan, Komisi IV: Ini bukti sinergitas legislatif-eksekutif

Cibinong – Revisi peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023 tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dipastikan selesai dalam waktu satu bulan mendatang.

Hal itu disampaikan  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi usai rapat dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan empat RSUD.

“Insyaallah dalam waktu satu bulan, revisi Perbup yang diminta legislatif ke eksekutif akan selesai. Ini bukti sinergitas dalam menyerap keluhan masyarakat tentang layanan kesehatan,” kata Ridwan Muhibi, Kamis 18 April 2024.

Ridwan Muhibi menyampaikan ucapan terimakasih kepada instansi atau SKPD yang terlibat dalam merevisi Perbup untuk maksimalisasi pelayanan kepada kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor.

“Saya haturkan terimakasih kepada Dinkes, Dinsos dan 4 RSUD yang telah bekerjasama dengan cepat memperbaiki Perbup yang kurang maksimal penggunanya,” jelas dia.

Dalam revisi itu, lanjut Ridwan Muhibi, masyarakat miskin sudah tidak perlu lagi diharuskan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan Jamkesda.

“Inti revisi nya adalah, masyarakat sudah tidak perlu lagi terdaftar dalam DTKS jika ingin mendaftarkan dan mendapatkan Jamkesda dari Pemkab Bogor,” papar dia.

Sehingga, masyarakat miskin yang tidak terdaftar di DTKS pun bisa mendapatkan Jamkesda hanya dengan datang ke pemerintah desa dan meminta surat keterangan tidak mampu.

“Ini hal sangat baik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, namun terhalang dengan biaya. Komisi IV akan terus mengawal apapun aspirasi dari masyarakat untuk diperjuangkan di bangku legislatif,” tutup dia.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *