bogorOnline.com – KLAPANUNGGAL

Pembanguna PT.Cosmax di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diduga belum memiliki Izin, selain dari pada izin yang belum dilengkapi diduga sengketa tanah juga, tetapi terlihat dalam pantauan awak media seakan memaksakan pembangunan perusahaan tersebut.
Yogi ariananda Ketua Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Kabupaten Bogor mengatakan, PT.Cosmax sangat aburadul dan tidak mengikuti mekanisme ataupun tahapan perizinan yang seharusnya dijalankan.
Selain itu Yogi mengatakan, PT. Cosmax diduga serobot tanah milik warga seharusnya diselesaikan terlibih dahulu proses hukum yang ada dan mengikuti mekanisme perizinan sampai selesai.
“Ko bisa ya tanah masih sengketa tapi bisa membangun sebuah bangunan dan mempunyai Perizinan Bangunan Gedung (PGB),” ujarnya.
Lanjut Yogi menambahkan, dalam investigasi pihaknya mengetahui perusahaan tersebut sudah mendapatkan teguran berkali-kali, seakan menjadi Sin Ta Young yang mengajarkan warga pribumi Gocek sana sini. Dengan begitu pihaknya menegaskan akan mengadakan aksi unjuk rasa mempertanyakan kinerja.
“Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan DPKPP Satpol PP sebagai Penegak Perda,” tambahnya.(rul)





