PT. Indoresco Cicadas Kisruh, Bisa Dibekukan Izinnya

bogorOnline.com- GUNUNG PUTRI

Masalah kisruh PT. Indoresco, Jalan Raya
Mercedes Benz No.167, RT.001/ RW. 003, Desa Cicadas, Kacamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diduga belum memiliki
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terus bergulir.

Kali ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bogor melalui Kepala Dinas (Kadis) Irwan Purnawan mengatakan, jika persaolan diatas sedang ditangani oleh DPKPP
ikuti saja dulu perkembangan penanganan sesuai dengan kewenangannya. Dan nanti dikaji oleh dinas teknis (DPKPP dan DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Untuk masih ia menjelaskan, proporsi luas bangunan tersebut apakah sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan dan memenuhi syarat teknis bangunan.

“Tapi jika luas bangunan melebihi tutupan (tdk sesuai dang site plan) maka
tidak bisa diproses perizinannya,” tagasnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.

Sebelumnya, Kapala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemkab Bogor Riza Juangsah mengatakan, segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melaui
Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong.

“Saya akan komunikasikan dengan UPT teknis terkait agar diperiksa perizinannya,” tuturnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh media melalui hukumonline.com, peraturan-undangan mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung. Misalnya, IMB pernah diatur dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.[2]. Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Namun, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *