BOGORONLINE.COM – Pasangan suami istri atau pasutri di Kota Bogor nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial A (33) dan ID (48) ditangkap polisi di tempat kosnya di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, kasus narkoba ini terungkap bermula atas kecurigaan Satgas Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (KBDN) yang dibentuk Polresta Bogor Kota di Kelurahan Cikaret.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satres Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap pasutri yang menjadi kurir narkoba di wilayah tersebut dengan barang bukti sabu 1,49 gram.
“Kebetulan kedua tersangka ini merupakan pendatang di wilayah tersebut. Atas dasar laporan dari Satgas KBDN kami melakukan pengungkapan terhadap pasangan suami istri itu,” katanya.
Eka menambahkan, bahwa ID, istri dari A merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah ditangkap pada tahun 2020.
“Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” ungkapnya.
Adapun dalam menjalankan aksinya, modus transaksi para tersangka dengan sistem tempel. “Sementara untuk motifnya alasan ekonomi,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Untuk diketahui, pasutri ini merupakan salah satu kasus narkoba yang diungkap dalam Operasi Antik mulai 5 sampai 14 Juli 2024. Selama periode itu ada 20 kasus narkoba dengan 26 tersangka yang ditangkap polisi.





