BOGORONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dengan jumlah pemilih mencapai 815.944 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 406.120 adalah laki-laki, dan 409.824 adalah perempuan.
Penetapan DPS ini merupakan hasil dari rapat pleno terbuka tingkat Kota Bogor yang digelar di The Mirah Hotel pada Jumat malam, 9 Agustus 2024. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.
Ferry Buchori Muslim, Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Program Data, menjelaskan bahwa penetapan DPS ini sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada 2024.
“DPS ini adalah hasil kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama satu bulan dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” ungkap Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa perubahan data yang terjadi selama proses penetapan DPS sangat dinamis, terutama ketika ditemukan data pemilih ganda.
“Dari DP4 yang awalnya berjumlah 818.302, kami menetapkan DPS tingkat kota sebanyak 815.944 pemilih setelah dilakukan penyesuaian data,” jelasnya.
Proses penetapan DPS juga mengungkap adanya data pemilih ganda, yang harus dihapus sesuai dengan asas de jure.
“Saat terjadi analisa kegandaan, jika warga tersebut telah pindah domisili ke kota atau provinsi lain, datanya akan terdeteksi dan harus dihapus,” kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menyebutkan bahwa terdapat 2.358 data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ganda, sehingga jumlah DPS yang ditetapkan berkurang dari 818.302 menjadi 815.944.
Selanjutnya, DPS ini akan diplenokan di tingkat provinsi Jawa Barat pada 15 Agustus 2024. Setelah itu, masyarakat akan diberi kesempatan selama 10 hari untuk mengecek dan menanggapi jika ada yang belum terdaftar.
“Proses ini akan berlanjut hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 14-21 September 2024,” tambahnya.
Ferry juga mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih melalui DPT online KPU Kota Bogor.
“Jika ada ketidaksesuaian data atau belum terdaftar, segera laporkan ke petugas KPU di tingkat PPS kelurahan, kecamatan, atau kota untuk perbaikan sebelum DPT ditetapkan,” Ferry menutup.