Bogor, Bogoronline.com – PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan yang juga mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi terus mendapat penolakan.
Utamanya adalah Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Penolakan kali ini datang dari Dr. Buchori Muslim tokoh pemekaran Kabupaten Bogor barat sekaligus tokoh akademi di Kabupaten Bogor.
Dirinya dengan tegas menolak butir “e” pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 dimana hal ini sama saja dengan membiarkan hubungan seksual pada kelompok usia sekolah dan remaja.
“Makin hari mendidik dan menjaga anak-anak makin sulit, termasuk dengan adanya PP ini, harusnya pemberian alat kontrasepsi itu untuk pasangan yang sudah menikah, maka saya menolak PP tersebut,” ujarnya pada acara Sosialisasi Perda Perlindungan anak Jawa Barat nomor 3 tahun 2021 yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Merespon hal ini, Ru’yat juga setuju atas aspirasi penolakan yang disampaikan Dr. Buchori Muslim.
“Jadi itu suatu aspirasi yang memang bahwa kita ini sebagai orang timur punya semacam etika, bagaimana semua perilaku kita harus dibimbing dengan agama, saya tidak bisa membayangkan kalau ini dibagikan kepada anak-anak sekolah yang masih usia sekolah dia belum berkeluarga untuk apa itu kondom, alat kontrasepsi seperti itu,” kata Ru’yat, Senin (13/08/2024).
“Oleh karena itu mudah-mudahan ini menjadi aspirasi yang menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI termasuk Presiden agar PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 pasal 103 Ayat (4) butir “e” dicabut,” pungkas Ru’yat.