BOGORONLINE.COM – Dugaan kasus perbuatan melawan hukum yang menyeret developer perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, mencuat ke khalayak publik.
Hal itu usai salah seorang pemilik unit di perumahan elite tersebut, beratasnamakan Muhamad Lory Latuconsina meminta bantuan kepada Law Firm Bam’s & Partners Advocat and Legal Consultants yang berdomisili di Graha STIO Lantai 3 Nomor 3H, jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Atas nama Para Kuasa Hukum dari Law Firm and Partners, Bambang Dwi Hendrolukito, S.T, SH, CTL mengatakan, berawal dari pihaknya sebagai kuasa hukum atas clientnya berdasarkan surat kuasa khusus no. 02/SK/HO/B&P/IX/2024 tanggal 26 September 2024, dimana clientnya yakni Muhamad Lory Latuconsina mengadukan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 jo Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan identitas yaitu PT. Mitra Megah Sentosa beralamat di Jl. Rac- Veteran no. 63 Bintaro, Jakarta Selatan, kedua Rinto, Sandi Lee, dan Ikra dengan kronologi awal bahwa kliennya bermula mengambil take over kredit sebidang tanah bangunan (Rumah, red) di Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood blok H2 nomor 22 Kelurahan Nanggewer, Cibinong.
“Take over itu terjadi antara klien kami yakni Muhamad Lory Latuconsina dengan saudari Susiawati Anwary sebagaimana perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dan kuasa nomor 10 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan notaris Siti Maemunah, S.H, M.Kn di Kabupaten Cianjur,” ujar Bambang Dwi Hendrolukito kepada wartawan yang didampingi rekannya seprofesi dan sekantornya Sona Pernandi, Bambang Prayitno, Priyosembodo, S.H dan Irwan Setiawan, SH, di Cibinong, pada Senin (30/9/2024).
Dia melanjutkan, bahwa rumah tersebut dibangun oleh developer PT Mitra Megah Sentosa dengan kreditur PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, selaku pemberi fasilitas kredit. Dimana, dari awal menerima take over kredit dari Susiawati Anwary kepada kliennya selalu lancar melakukan pembayaran dan tidak ada masalah mengenai angsuran kepada pihak kreditur atau dalam hal ini adalah PT. CIMB Niaga.
“Saat pada bulan Agustus tahun 2023 klien kami mulai mengalami kemacetan untuk membayar angsuran kepada pihak kreditur hingga Maret 2024,” jelasnya.
Lanjut Bambang memaparkan, saat tanggal 05 Juli 2024 pihak developer melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi atau surat peringatan pertama kepada saudari Susiawati Anwary dan somasi/surat peringatan kedua dan terakhir pada tanggal 10 Juli 2024 yang kemudian ditanggapi oleh kuasa dari kliennya sebagaimana surat jawaban somasi tertanggal 08 Juli 2024 yang pada intinya menyatakan akan melakukan kewajiban tunggakan kepada Bank CIMB Niaga perbulan Agustus 2024.
Ia menambahkan, bahwa kliennya pernah akan membayar tunggakan kepada developer (PT. Mitra Megah Sentosa) tapi ditolak dengan alasan tunggakan sudah masuk delapan (8) bulan.
“Dan tiba-tiba pada tanggal 20 Agustus 2024 pihak developer mengirimkan surat Informasi dan Bantuan Pengosongan aset kepada lurah Kelurahan Nanggewer untuk dilakukan eksekusi tanpa adanya penetapan dari pengadilan setempat,” beber dia.
Lebih jauh ia mengungkapkan, sekitar tanggal 11 September 2024 beberapa orang suruhan dari pihak developer mendatangi rumah kliennya sebagaimana diuraikan pada point Kesatu (1) diatas, rumah tersebut dalam keadaan sedang tidak ada orang alias kosong, kemudian dari orang-orang tersebut melakukan pembukaan kunci secara paksa dengan merusak kunci dan pintu rumah serta membawa barang-barang miliknya kliennya yang ada dalam unit tersebut. Bahwa hingga saat ini, sambung Bambang, barang-barang tersebut tidak dikembalikan kepada kliennya bahkan pihak developer tidak memberitahukan keberadaan property milik kliennya itu.
“Atas kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril, dan tentunya kita akan laporkan kejadian ini kepada pihak berwajib yakni Polres Bogor hingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor,” jelas Bambang.
Masih ditempat sama, perwakilan dari keluarga Muhamad Lory Latuconsina yakni Noviyen Bernard Kastanya mengaku sangat geram atas apa yang dialami oleh keponakannya tersebut.
Tak tanggung-tanggung, dirinya yang sebelumnya berada di Kota Kelahirannya yakni Kota Ambon, Provinsi Maluku, langsung bergegas terbang ke lokasi rumah yang saat ini masih menjadi hak dari keluarganya tersebut.
“Tentu saya sangat geram dan sangat marah, karena ini bicara soal harga diri. Sampai manapun saya kejar oknum-oknum yang terlibat mengintimidasi hingga merugikan keponakan saya ini,” ungkap Noviyen Bernard Kastanya dengan nada kesal.
Menurutnya, sejak kedatangan tertanggal 16 September 2024 atau lima (5) pasca adanya pengosongan paksa dan dugaan pengrusakan hingga memasuki pekarangan tanpa ijin dirinya langsung dengan gagah berani menempati kediaman rumah yang hingga saat ini masih menjadi keluarganya itu. Sejak hari pertama kedatangannya, sambung dia, dirinya mencoba berkali-kali meminta klarifikasi dan tanggungjawab kepada pihak developer melalui Ikra dan Rinto hingga sampai detik ini tak ada satupun yang berani menemuinya dilokasi rumah yang dipersoalkan tersebut.
“Saya sebagai dari pihak keluarga, dari hari pertama saya datang ke Bogor ini komunikasi sama Ikra (Pihak Developer) tapi dialihkan ke pengacara dari PT. Mitra Megah Sentosa. Komunikasi dengan pengacara pun tidak ada solusinya sama sekali,” paparnya.
Ia juga menegaskan, tugas dari pihak developer baginya itu hanya sebagai perusahaan yang membangun perumahan hingga memasarkan ke khalayak publik. Setelah adanya akad jual beli antara debitur dengan kreditur maka kewenangan dari developer telah selesai alias tidak memiliki kewenangan lagi.
“Tapi mengapa developer dari pengembang perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood diduga secara semena-mena merebut paksa kepemilikan rumah keponakan hingga melakukan pengosongan secara sepihak tanpa adanya surat kuasa dari kreditur dalam hal ini bank CIMB Niaga terkait,” ucap dia.
Atas kejadian buruk hingga membuat traumatik keluarganya ini, dirinya telah bertekad kuat untuk menyelesaikan polemik tersebut hingga tuntas apapun resikonya.
“Saya tantang mereka (Developer PT. Mitra Megah Sentosa) sekarang, saya ada di unit keponakan saya ini. Tapi tidak ada satupun pihak dari developer yang datang untuk menemui saya secara baik-baik dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkas Noviyen Bernard dengan nada tinggi khas Indonesia Bagian Timur.