BOGORONLINE.COM – Jelang race utama MotoGP Mandalika 2024 yang akan berlangsung di Kabupaten Lombong Tengah (Lomteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu 29 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA yang mana Presiden Joko Widodo diagendakan akan hadir dan laga International itu.
Dala momentum itu, Kuasa Hukum pejuang tanah masyarakat Mandalika dari LBH Madani Jakarta, Setia Darma menyampaikan pesan terbuka kepada orang nomor di Indonesia itu dengan adanya perhatian khusus atas polemik yang terus bergulir antara masyarakat Mandalika yang lahannya telah dikuasai dan dijadikan sebagai area Sirkuit Mandilah ini, dengan pengembang dari PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Itu kan isunya kedatangan presiden Jokowi ke sirkuit Mandalika, semoga beliau bisa membantu penyelesaian ganti rugi masyarakat pejuang tanah mandalika,” kata Setia Darma selaku Direktur LBH Madani Jakarta kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, kedatangan orang nomor satu di Indonesia ini semestinya bisa menyerap aspirasi dari masyarakat Mandalika, yang hanya mengharapkan adanya biaya ganti rugi atas lahan yang telah digunakan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“Sebagai momentum yang baik, saya berharap bapak presiden Jokowi bisa mendengarkan aspirasi masyarakat pejuang tanah mandalika yang saya wakili saat ini melalui pemberitaan di media massa,” ucap Setia Darma.
Pasalnya, lanjut Setia Darma, polemik ganti rugi atau dugaan perbuataan semena-mena yang dilakukan oleh PT. ITDC harus segera diakhiri di momentum pelaksanaan MotoGP Mandalika 2024. Karena dia beranggapan, polemik yang tak ada unjungnya ini tentu sangat menyengsarakan warga masyarakat Lombok Tengah khususnya, atau mereka yang hanya berharap adanya keadilan berupa ganti rugi atas tanahnya yang disinyalir dicaplok sepihak dari PSN tersebut.
“Segera akhiri dan selesaikan persoalan ganti rugi atas tanah masyarakat Lombok Tengah khususnya, yang dulu mereka kuasai dari turun temurun kini direbut paksa sejak adanya Proyek Strategis Nasional tersebut. Sekali lagi, tolong bapak Presiden Joko Widodo dengarkan aspirasi kami dari masyarakat pejuang tanah mandalika yang hanya mengharapkan keadilan berupa ganti rugi atas tanah mereka (Masyarakat, red) yang sudah seharusnya didapatkan,” pungkas Setia Darma.
Sebelumnya diberitakan, Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan jika melihat ketidakberdayaan masyarakat sekitar yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.
Pasalnya, ada puluhan warga Mandalika yang sampai saat ini masih memperjuangkan haknya yang kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari area pembangunan Sirkuit Mandalika, namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh perusahaan milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Hal itu seperti disampaikan, Kuasa hukum dari puluhan masyarakat Mandalika yang menginginkan adanya keadilan, yakni Setia Darma Lembaga selaku Direktur Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, hingga pihaknya membuat sebuah tagline bertajuk “Pejuang Tanah Rakyat Mandalika”.
Ia mengatakan, bahwa masyarakat yang terdiri dari 57 orang dengan luas lahan 105 hektare, clientnya itu sedang memperjuangkan apa yang harus diperoleh.
“Bahwa masyarakat ini sedang memperjuangkan haknya, karena tanah mereka kan diakui oleh PT. ITDC (BUMN) yang mana telah ada dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nya. Pertanyaannya adalah, masyarakat Mandalika ini tanahnya belum dibayarkan gimana, kok tiba-tiba di HPL kan secara sepihak tanpa ada ganti rugi,” ujar perempuan yang akrap disapa Ibu Tia, di Lombok, Jum’at (5/7/2024) malam.
Tia menjelaskan, terkait HPL yang dimiliki pengelola Sirkuit International Mandalika, pihaknya sempat mempertanyakan dasar dari kepemilikan HPL yang dikantongi PT. ITDC tersebut.
“Saya saat itu sempat mempertanyakan kepada PT. ITDC soal HPL dan ganti rugi atas tanah client kami yang sudah digunakan dan dibangun tapi belum dibayarkan. Jawabannya sudah HPL atas lahan client-client kami, lantas dasarnya apa,” bebernya.
Tia menerangkan, dengan adanya polemik yang dialami puluhan clientnya, dirinya telah berjuang sebagai kuasa hukum selama kurun waktu tiga (3) tahun belakangan. Dimana, hanya menginginkan keadilan berupa ganti rugi atas tanahnya yang telah digunakan oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.
Sementara, ketika hal dikonfirmasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir melalui pesan instans WhatsApp ke nomor pribadi miliknya terkesan bungkam dengan kondisi dan situasi yang dialami masyarakat pejuang tanah mandalika tersebut.
Tak hanya itu, wartawan media ini juga pada 12 September 2024 kemarin mencoba mengkonfirmasi kepada bagian kehumasan dari kementerian Badan Usaha Milik Negara tersebut namun tetapi sulit untuk ditemui, hingga awak media ini diminta untuk terlebih dulu bersurat jika hendak menemui dan mengkonfirmasi yang dituju.
Padahal, jika merujuk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 yang menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.