POVINDONESIA.COM – Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi yang merupakan program perbaikan rumah dan konsolidasi Tanah vertikal hasil kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Pemprov DKI Jakarta, dan Yayasan Budha Tzu Chi, usai dirinya Jum’at (27/9/2024) kemarin.
“Dari kawasan Bromo saya kembali langsung ke Jakarta untuk meresmikan Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi yaitu program perbaikan rumah dan konsolidasi tanah vertikal,” tulis Menteri AHY dalam keterangannya.
Ia mengaku, dalam meresmikan rumah dari program hasil kolaborasi jajarannya itu, ditemani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI, beserta tamu kehormatan dari Yayasan Buddha Tzu Chi
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang telah menyukseskan program ini,” bebernya.
Menurut AHY, proses pembangunan rumah ini relatif cepat yaitu hanya memakan waktu pembangunan selama delapan (8) bulan.
Dan inilah, lanjut dia, bentuk negara serta pemerintah hadir untuk mencari solusi bagi masyarakat. Di Jakarta sendiri, yang cukup banyak hidupnya berdempet-dempetan, bahkan bisa dalam satu petak itu ada sekian keluarga.
“Sekarang berdiri bangunan empat tingkat layak huni dengan berbagai fungsi didalamnya, lantai dasar untuk kegiatan sosial dan kios, sementara diatas untuk hunian,” ujar Menteri Agus Harimurti Yudhoyono.
Lebih jauh ia menuturkan, setelah melihat suksesnya program, mudah-mudahan semakin banyak masyarakat yang ingin ditata huniannya.
Adapun, program penting yang baru saja dia resmikan bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Yayasan Buddha Tzu Chi itu, sebagai program dalam membantu masyarakat, yaitu Konsolidasi Tanah Vertikal bernama Rumah Cinta Damai. Sehingga masyarakat bisa hidup lebih layak dan lebih baik.
Sebelumnya juga, masih kata AHY, hunian ini adalah pemukiman yang padat dan kumuh dan jauh dari kriteria hunian layak huni dan sehat.
“Kemudian dilakukan penataan permukiman melalui Konsolidasi Tanah Vertikal di bidang tanah seluas 108 m2 yang dihuni oleh 11 Kepala Keluarga,” papar dia.
Ia juga mengemukakan, hasil penataan berupa Rumah Flat 4 Lantai dengan 12 Unit Hunian dan penerbitan Hak Atas Tanah berupa 1 SHGB Bersama, 2 Hak Pakai (untuk jalan lingkungan yang merupakan hasil sumbangan tanah untuk pembangunan dari masyarakat peserta KTV seluas 4 meter persegi), dan 12 SHM Sarusun.
“Ke depan, mudah-mudahan kita juga akan terus bisa terus bekerjasama, berkolaborasi ini untuk kemanusiaan di tempat-tempat yang lainnya,” harapnya mengakhiri.