Sidang Putusan Oknum Guru Cabul Lulut Ditunda, Majelis Hakim Belum Mufakat

BogorOnline.com – CIBINONG

Sidang putusan perkara kasus pencabulan oknum guru berinisial (W) yang sedianya di gelar hari ini, Selasa (03/09/24) di Pengadilan Negri Cibinong, resmi ditunda hingga hari Selasa (10/09/24).

Gianita Aprillia selaku Jaksa Penuntut Umum menerangkan, tertundanya sidang putusan ini karna Majelis Hakim belum mufakat, maka dari itu sidang ditunda.

“Majelis Hakim menunda sidang putusan ini karna belum mufakat, semua kewenangan itu ada pada ketua Hakim”, terangnya saat ditemui wartawan BogorOnline.com di lokasi hari ini.

Sementara itu, korban (NP) ini ternyata Introvert dan mengalami trauma yang sangat berat atas kejadian yang telah menimpanya, akan tetapi ia masih sanggup untuk melanjutkan sekolah, dan berusaha bergaul bersama teman – temannya.

“Korban masih melanjutkan sekolah, dia orang nya memang pendiam, tapi atas kejadian ini dia sangat trauma berat”, jelas Gianita.

Diketahui, Terdakwa (W) telah terancam tuntutan 18 tahun penjara, Ia kini tinggal manjalankan tahapan sidang terakhir, yakni sidang putusan/vonis yang akan dijatuhi kepadanya.(rul/Dziharul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *