BOGORONLINE.COM – Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar mengharapkan jika pelayangan surat audiensi yang dilayangkan pihaknya kepada Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) I atau BPN Cibinong dapat segera ditanggapi.
“Sudah 3 kali kami para petani mengirimkan surat Audensi ke Kantor ATR/BPN Cibinong, tetapi sampai saat ini tidak ada respone sama sekali,” ujar Yusuf Bachtiar kepada wartawan, Jum’at (15/11/2024).
Ia menerangkan, sementara di lapangan situasi sudah tidak terkendalikan lagi, lahan-lahan para petani dari setiap pelosok Kabupaten Bogor memiliki permasalahan yang hampir sama. Para mafia tanah terus merajalela, salah satu contohnya di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dari mulai PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), PT. Halizano Wistara Persada, dan PT. Catur Sentosa Adiprana, Tbk atau CSA, yang kehadiran perusahaan tersebut mengancam aktivitas pertanian dan perkebunan yang di budidayakan warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, selama puluhan tahun.
“Belum lagi dari parung, polemik pembangunan dikawasan perumahan elite Sumarecon Bogor dan lain-lain. Maka hari ini kami mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Kapolres bahwa kami akan mengadakan aksi ke kantor BPN Kabupaten Bogor atau BPN Cibinong,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya mengajak seluruh para petani di Kabupaten Bogor untuk ikut serta hadir di acara aksi tersebut pada Senin 18 November 2024 nanti.
Menurut dia, petani Bumi Tegar Beriman sudah saatnya turun ke jalan, karena sampai kapan nasib para petani ini terombang-ambing dengan lahan pertaniannya.
“Setelah dari kabupaten Bogor, kami tidak hanya sampai di situ. Minggu depannya kita akan melakukan aksi yang sama ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta,” aku Yusuf.
“Karena Lahan SHGB atau SHGU yabg masa berlakunya sudah habis seharusnya telah kembali ke Negara, ini mengapa malah di kuasai oleh mafia tanah yang di diduga di bekingi oleh oknum petinggi pemerintah terkait,” sambungnya sembari mengakhiri.
Sementara itu, dalam pelayangan surat audiensi menuntut :
1. Menuntut kepastian hukum atas lahan eks SHGB milik PT. BSS dan PT. Halizano Wistara Persada yang menjadi hak penting bagi masyarakat petani dan peternak di Desa Cipelang.
2. Menuntut kepastian hukum atas lahan PT MNC Land Lido yang menjadi hak bagi para petani dan peternak di Kecamatan Cigombong,
3. Menyampaikan keluhan terkait maraknya kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Panglima TNI.
4. Meminta komitmen ATR/BPN Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan proses administrasi dan legalitas tanah, sehingga hak-hak petani terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.
5. Mengawal proses administrasi dan legalitas tanah guna melindungi hak-hak petani di Kabupaten Bogor.