KPU Belum Terima Aduan Hilangnya Suara C1 di Tugu Selatan

BogorOnline.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengaku hingga saat ini belum menerima laporan maupun pengaduan soal kisruh hilangnya suara di form C1 di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Sejauh ini kami belum menerima surat resmi aduannya dari pihak yang merasa dirugikan, kami masih menunggu,” kata Ummi Wahyuni usai menghadiri rapat pleno PPK Kecamatan Cisarua di Smesco Hills Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jum’at (29/11/2024).

Ummi menyebut, untuk menyelesaikan masalah di pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya memiliki aturan mekanisme yang harus dijalankan.

“Mekanisme itu namanya mekanisme rekapitulasi. Makanya, di sinilah forumnya (Rapat Pleno) untuk diselesaikan apabila ada keberatan dan sanggahan dari mereka yang merasa benar-benar dirugikan,” ujarnya.

Ummi meminta masyarakat, terutama tim pemenangan dari salah satu paslon pendukungnya yang merasa dirugikan, untuk menghormati mekanisme yang ada di KPU dalam melakukan rekapitulasi.

Namun demikian, pihak KPU sendiri tidak bakal diam diri dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua ini.

“Tapi itu juga kalau ada laporan surat resmi ya, sebab hingga sekarang belum ada laporan dan kami masih menunggu. Tapi jika tidak ada yang melaporkan berarti kami akan melakukan pengawasan internal yang penting mekanisme – mekanisme yang sedang kami lakukan tidak terganggu,” tegas Ummi.

Sebagai informasi, saat ini ada 627 kecamatan se- Jawa Barat yang memulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. Dalam kegiatan pembukaan rekapitulasi ini semua berjalan lancar.

“Saya harap sampai besok bisa selesai untuk tingkat kecamatan ini, karena akan dilanjut pada kegiatan rekapitulasi tingkat kabupaten,” terang Ummi.

Disisi lain, Ummi menerangkan tingkat partisipasi pada pelaksanaan Pemilukada di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor, belum bisa dipastikan.

“Jadi ada yang tinggi dan juga tidak maksimal. Tapi secara general kami memang belum bisa memastikan berapa sebenarnya tingkat partisipasi di Bogor maupun tingkatan di kabupaten/kota,” sebut Ummi.

Meski begitu, sambungnya, tingkat partisipasi bisa terlihat setelah mengetahui berapa jumlah hak pilih yang menggunakan hak pilihnya di Jawa Barat atau kabupaten/kota.

“Secara over all, kita ketahui dari 74 ribu TPS dan di kabupaten bogor ada 7600 TPS, tidak ada yang menunda pelaksanaan tugasnya, artinya para staf atau petugas kami semua sudah bekerja bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Cisarua, Yulih, menegaskan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di wilayahnya, semua akan diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang.

“Mungkin sama ya dengan apa yang disampaikan oleh ibu Ummi, kita serahkan semuanya kepada pihak terkait sesuai aturan mekanisme yang ada,” terang Yulih.

Camat Cisarua, Heri Risnandar menyatakan untuk penyelesaian masalah adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang terjadi pada waktu pelaksanaan Pemilukada tanggal 27 November 2024 lalu, bukan menjadi kewenangannya.

“Kami Muspika tidak memiliki kewenangan atas penyelesaian tersebut, kita hanya bisa menjadi penengah saja. Untuk semua penyelesaiannya itu semua ada di pihak yang lebih berwenang,” jelas Heri.
(Deni)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *