Ahli Hukum Pidana Sebut Lawyer TB Tidak Serta Merta Dilindungi Hak Imunitas Sebagai Advokat

BOGORONLINE.COM – Sidang lanjutan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Tony Budidjaja (TB) dengan nomor Nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, tengah menjadi perbincangan di kalangan sarjana hukum, kembali digelar di PN Jaksel, bertempat diruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, pada Selasa (17/12/2024).

Pasalnya, terdakwa TB didakwa dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat atau kuasa hukum internal dari Vimar Overseas, Ltd yang dalam perseteruannya dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industri, telah melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih atas dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 KUHP yang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1407 / XII / 2017 / Bareskrim tanggal 20 Desember 2017.

Berdasarkan fakta persidangan yang digelar di PN Jaksel hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tindak Pidana yakni Dr. Chairul Huda, yang dalam tanggapannya atas kasus tersebut, menyatakan bahwa advokat yang dilindungi adalah lawyer yang tengah menjalankan tugasnya untuk membela kliennya atas dasar itikad baik.

Jadi, imunitas advokat tidak berlaku secara general, hanya pengacara yang sedang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Huda juga menegaskan, formulasi pasal terkait hak imunitas advokat memiliki batasan yaitu itikad baik.

“Apabila terbukti adanya itikad buruk, atau terlebih lagi niat jahat atau mens rea, dalam tindakan seorang advokat, tindakan tersebut tidak akan tercakupi oleh Pasal 16 UU Advokat,” ujar Chairul Huda, saat persidangan berlangsung.

Huda melanjutkan, memiliki kartu anggota organisasi advokat bukan berarti semua tindakan yang diambil sebagai advokat akan dilindungi payung hukum Undang-Undang (UU) Advokat.

Persoalan TB ini, katanya, pertama-tama harus dipastikan apakah yang bersangkutan benar bertindak untuk dan atas nama pejabat juru sita yang pelaksanaannya tugasnya dihalang-halangi, dengan menunjukkan Surat Kuasa yang diberikan secara sah.

Jika TB tidak memiliki kuasa, sambung Huda, untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih ke Bareskrim Polri, maka yang bersangkutan tidak dapat dipandang memiliki itikad baik.

foto: Pakar Hukum Tindak Pidana, Dr. Chairul Huda. (Doc)
foto: Pakar Hukum Tindak Pidana, Dr. Chairul Huda. (Doc)

“TB tidak dapat dipandang memiliki itikad baik kalau Surat Kuasanya dari Vimar Overseas, Ltd. untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT Sumi Asih. Karena sejatinya, yang menjadi korban tindakan penghalang-halangan itu, adalah jurusita Pengadilan Negeri Bekasi, bukan Vimar Overseas, Ltd,” tegas Huda.

Selain itu, tambahnya, bagaimana mungkin TB melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT Sumi Asih melakukan  tindakan penghalang-halangan pejabat yang menjalankan tugas yaitu dari jurusita Pengadilan Negeri Bekasi saat proses sita eksekusi aset milik PT. Sumi Asih Oleochemical Industry yang dilakukan oleh Jurusita PN Bekasi atas nama saudara Miskah pada 27 Januari 2017 di Pabrik Milik PT. Sumi Asih yang beralamat di Jalan Cempaka KM.38, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, jika TB sendiri tidak ada di tempat kejadian perkara.

Lebih jauh Huda memaparkan, berdasarkan KUHAP yang bisa membuat laporan polisi hanya orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana. Pada dasarnya TB (Terdakwa, red) tidak mempunyai kualifikasi sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.

“Oleh karena itu, tujuan pelaporannya tidak dapat dipandang sebagai suatu tindakan yang dilandasi itikad baik, sehingga imunitas advokat tidak berlaku bagi TB,” jelasnya.

Untuk diketahui, Lawyer senior Tony Budidjaja tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd. dan PT Sumi Asih.

Tony Budidjaja, yang bertindak sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tony merasa bertindak sebagai lawyer dan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat di penanganan perkara sengketa kliennya itu.

Sengketa berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui jurusita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016 silam.

Namun demikian, eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat, terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan.

Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 urung dilaksanakan.

Pada saat itu, manajemen PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.

Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali atau PK pada tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR.

Ketidakpatuhan PT Sumi Asih terhadap perintah eksekusi membuat pihak Vinmar Overseas, Ltd. mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Desember 2017.

Sebagai advokat yang mewakili Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Namun belakangan Tony diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP.

Merasa dirugikan kemudian atas laporan lawyer senior Toni Budidjaja terkait dugaan pindana pengabaian perintah pengusaha kepada Mabes Polri, lantas Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT. Sumi Asih membuat laporan balik, sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor : LP / 493 / I / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ tanggal 27 Januari 2021 atas nama pelapor saudara Rusmin Wijaya, SH selaku kuasa hukum dari korban, karena yang bersangkutan dipandang telah membuat laporan palsu dan pengaduan fitnah sesuai Pasal 220 dan 317 KUHP. Atas perkara inilah kemudian TB diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam banyak kesempatan TB juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini, karena pada waktu melaporkan posisi Kantor Bareskrim ada di Gedung Mina Bahari (kantor Trunojo sedang renovasi). Namun argumen ini dapat dibantah karena Laporan Polisi tersebut oleh Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan proses penyelidikan perkara tersebut dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh Penyidik Unit II Subditkamneg yang mana penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut adalah AKP Akta Wijaya., SH., S.I.K dan Brigadir Yanto Kurnia., SH,.

Kemudian dalam perkara tersebut telah dihentikan karena saudara  DR. Alexius Darmadi Kartjantoputro beserta Muljadi Budiman bahwa pada tanggal 27 Januari 2017, sedang tidak berada di pabrik PT Sumi Asih dan tidak pernah bertemu dengan Jurusita PN Bekasi tersebut ataupun dengan Lawyer Tony Budidjaja selaku kuasa hukum dari Vinmar Overseas, Ltd dan Alexius Darmadi Kartjantoputro baru mengetahuinya setelah sita Eksekusi terjadi yang dilaporkan oleh karyawannya bernama Markus.

Menurut Alexius Darmadi Kartjantoputro, jika proses sita eksekusi tersebut salah alamat karena perusahaan yang akan dilakukan sita eksekusi adalah PT Sumi Asih Oleochemical Industry sebagaimana dalam berita acara sita eksekusi yang telah ditunjukan Jurusita PN Bekasi tersebut, bukan atas nama PT. Sumi Asih, sehingga Jurusita PN Bekasi beratasnamakan Miskah tidak jadi melakukan sita eksekusi aset saat itu, pada 27 Januari 2017 karena perbedaan nama perusahaan tersebut dengan menuliskan keterangan di Halaman terakhir Berita Acara Sita Eksekusi nomor 09/Eks.Del/2016/PN.Bks Jo No.010/2012.Eks Jo Putusan Internasional Center For Dispute Resolution No.50 181 T 00101 tanggal 4 Mei 2019 berupa ”Bahwa Sita Eksekusi tidak dapat dilaksanakan sehubungan PT. Sumi Asih dengan PT. Sumi Asih Oleochemical Industry Berbeda.

Oleh karenanya, pada dasarnya penghentian laporan polisi TB tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya, sehingga baru dipastikan laporan tersebut palsu, ketika dihentikan penyelidikannya.

Adapun, argumen TB tersebut menurut Chairul Huda selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL yang bergulir di PN Jaksel pada hari ini sama sekali tidak berdasar, dan Pengadilan Negeri Jaksel berwenang mengadili perkara dimaksud.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *