BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi bersama. Operasi ini merupakan bagian dari Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/765/XII/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR yang dibuat pada 25 Desember 2024, petugas menerima informasi adanya penampungan calon pekerja migran yang diduga akan dieksploitasi di luar negeri. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan Kementerian PPMI dan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Sebanyak delapan orang perempuan dan satu laki-laki ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Korban berusia antara 30 hingga 49 tahun berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumbawa, Lampung, dan Karawang.
Terlapor dalam kasus ini adalah MK (33), warga Bogor, dan MZL (31), warga Tangerang. MZL diduga bertugas menjaga para korban selama mereka ditampung di apartemen, sementara MK berperan sebagai perekrut di Indonesia.
“Kami juga tengah mencari seorang tersangka lain bernama Dw, yang diduga merupakan penyalur utama di luar negeri,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Untuk Kronologi penangkapan, AKP Aji menuturkan, pada Selasa, 24 Desember 2024, sekira pukul 11.00 WIB, tim Kementerian PPMI menerima informasi terkait aktivitas penampungan calon pekerja migran ilegal yang diduga akan dikirim ke Qatar. Tim gabungan langsung menuju lokasi tempat penampungan di sebuah apartemen kamar nomor 10 lantai 6 Jl Sholeh Iskandar No. 5 Kedung Badak, Tanah Sareal Kota Bogor.
“Di lokasi, petugas menemukan delapan perempuan dan seorang laki-laki yang menjadi korban. Selain itu, MZL ditangkap di tempat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengungkap peran MK sebagai pihak yang memerintahkan aktivitas penampungan tersebut. Kemudian kami menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain, Uang tunai senilai Rp 1.141.000, Beberapa unit telepon genggam dan Paspor milik para korban,” ungkapnya.
AKP Aji melanjutkan, dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk wawancara dengan para korban, saksi, dan terlapor, serta gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan perdagangan orang dapat terus ditingkatkan.