Ganas: Viral Percakapan Dua Tokoh Kabupaten Bogor Buruk Tidak Mendidik, Oknum Asn SW Politik Praktis Pecat

BogorOnline.com – CIBINONG

Riduan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Sumatera (Ganas) Bogor mengatakan, video viral percakapan dua tokoh Kabupaten Bogor buruk tidak mendidik, dimana kedua tokoh tersebut diduga mantan Bupati Bogor dengan inisial IS dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bogor Inisial JA. Dalam video percakapan tersebut membahas terkait tokoh yang ingin menjadi ketua tim pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain membahasa terkait Pilkada masih ia mengatakan, percakapan dalam video yang beredar dengan durasi 3 menit tersebut membahas sosok dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor Inisial (SW). Berdasarkan informasi IS, SW mengucapkan terimakasih karena sudah menyelamatkan jabatannnya dan senang JA menjadi wakil Bupati terpilih. Dalam narasi divideo IS memerintahkan SW untuk mencari kesalahan RSUD Kabupaten Bogor yang masih menyetor ke Billabong yang merupakan tempat tinggal RY.

“Maka Gerakan Mahasiswa Sumatera menyayangkan video viral tersebut. Kedua tokoh dalam pembicaraan tersebut menjadi preseden buruk dan tidak mendidik,” tegasnya kepada Wartawan Rabu (22/02/25).

Masih Riduan mengatakan, pihaknya juga menyayangkan video viral yang beredar tersebut benar tentunya akan menjadi preseden buruk dan tidak menggambarkan sifat keteladanan dari tokoh yang pernah memimpin. Kedua tokoh dalam video itu seharusnya menjadi rool model dan memberikan keteladanan bagi masyarakat bukan malah mempertontonkan hal yang tidak baik kemasyarakat.

Ditambah masih ia mengatakan, menyoroti dugaan keterlibatan salah satu Pejabat teras Pemkab Bogor yang disebut dalam video. Pejabat ASN berinisal SW tersebut diduga terlibat dalam politik praktis. Tindakan ASN inisial SW tersebut tentu sangat bertentangan dengan Netralitas ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), No 1 tahun 2023. Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Secara tagas kami meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat teras dengan Inisal SW. PJ Bupati harus memanggil dan memeriksa SW, bila perlu pecat saja terlibat politik praktis,” tutupnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *