BOGORONLINE.com – Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). UU ini bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pemerintah semakin serius dalam menertibkan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem.
Berdasarkan hal tersebut, melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Pemerintah memberikan Peringatan keras ke beberapa wilayah Elit di Kabupaten Bogor, seperti di Gunung Geulis Country Club, Lahan yang sedang di Cut and Fill oleh Summarecon dan Bobocabin, yang ketiganya berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/3/2025).
Peringatan ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menertibkan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem.
Kawasan ini seharusnya berfungsi sebagai area perlindungan dan resapan air, tetapi berubah menjadi lapangan golf. Perubahan ini berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem sungai di bagian tengah dan hilir, serta meningkatkan potensi banjir bandang.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kelestarian lingkungan berkaitan erat dengan ketahanan pangan. Menurutnya, kerusakan di hulu sungai dapat memicu bencana yang berdampak langsung pada pertanian di hilir.
“Pangan bisa swasembada kalau lingkungannya terjaga. Jika banjir bandang terjadi, sawah-sawah di Bogor dan Bekasi bisa rusak karena hulunya sudah tidak berfungsi dengan baik,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola lingkungan yang bersih, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
“Kita butuh clean and clear government, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pengelolaan lingkungan,” tambahnya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari evaluasi total terhadap kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi yang semakin terancam akibat alih fungsi lahan besar-besaran.
“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali memperparah aliran permukaan dan meningkatkan risiko banjir. Pemerintah ingin memastikan bahwa tata ruang benar-benar mendukung keseimbangan ekologi,” katanya.
Hanif mengungkapkan bahwa luas kawasan hulu yang berfungsi sebagai penjaga keseimbangan lingkungan terus menyusut. Dari 28 ribu hektare segmen Puncak, hanya tersisa 4.000 hektare atau sekitar 3,35 persen dari total wilayah DAS Bekasi. Padahal, standar minimal untuk keseimbangan ekologi adalah 30 persen.
“Presiden telah menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Evaluasi total harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan ini,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah akan mengerahkan pengawas dan tim ahli lingkungan untuk mengkaji lebih lanjut kondisi lanskap di kawasan hulu guna menentukan langkah terbaik dalam pemulihan ekosistem.