BOGORONLINE.com – Dewan Pers mengutuk keras aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus ke kantor Tempo pada Kamis (20/3/2025). Dewan Pers menilai tindakan ini sebagai ancaman nyata terhadap independensi pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Teror terhadap jurnalis atau perusahaan pers dianggap sebagai bentuk kekerasan dan premanisme yang tidak dapat ditoleransi.
Seruan Dewan Pers
- Mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media, karena tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan prinsip kebebasan pers.
- Menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka harus menempuh mekanisme hukum yang berlaku melalui hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa mendatang.
- Mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara intimidatif dalam menanggapi pemberitaan pers.
- Mendorong Tempo untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian, karena teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana.
- Meminta pers nasional agar tetap profesional, berani, dan kritis dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama. Upaya membungkam jurnalis dengan cara kekerasan hanya akan mencederai prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia.





