foto: Lapas Kelas IIA Cibinong Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (Ist)
BOGORONLINE.COM – Terpidana kasus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gadungan yakni Yusuf Sulaeman (YS) yang telah divonis selama 3,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, saat ini dirinya diduga mendapat perlakuan diskriminasi dari oknum sipir hingga pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong.
Pasalnya, terdakwa YS yang diketahui dilimpahkan oleh anggota Polres Bogor ke Lapas Pondok Rajeg, secara resmi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan itu pada 17 Oktober 2024 lalu. Kini disinyalir YS mendapat tindakan diskriminatif usai kuasa hukumnya yakni Berto Tumpal Harianja membongkar praktik-praktik dugaan gratifikasi besar-besaran di dalam lapas clientnya huni itu.
Berto Tumpal Harianja mengungkapkan, jika dugaan tindakan diskriminasi atau perlakukan tidak adil kepada clientnya usai YS menguak semua praktik yang terjadi di Lapas Pondok Rajeg tersebut.
Diantaranya, jika Lapas ada berbagai fasilitas tentunya sangat berbeda sekali dari kamar umum hingga kamar yang disebut Bravo.
“Di blok Alpha khusunya kamar 26 dan 25 sangat berbeda dengan kamar umum lainnya,” kata Berto, Senin (03/03/2025)..
Ia melanjutkan, karena kamar 25 dan kamar 26 di blok Alpha diduga ada sumber daya listrik memadai bagi para penghuni yang berada di kamar tersebut.
Misalnya, fasilitas berupa Televisi, kipas angin, Playstation hingga kasur empuk.
Adapun, fasilitas air yang diberikan WBP ini diindikasi terdapat kutipan liar atau pungli di lapas, dimana disinyalir setiap harinya para komandan-komandan blok meminta UPETI ke setiap kamar untuk kebutuhan pribadi mereka, dan itu jelas menyalahi aturan.
“Dugaan pemaksaan perdagangan makanan dengan harga yang tidak masuk akal. Dan WBP wajib dan harus membeli dagangan dari oknum-oknum para petugas sipir penjara, jelas ini menyalahi aturan juga,” beber Berto.
Tak hanya itu, lanjut Advokat muda Berto, dugaan lainnya yang ia peroleh juga dalam bentuk seperti sejumlah 10 point digaan pelanggaran yang ada di Lapas Pondok Rajeg tersebut, misalnya terdiri dari;
1. Adanya dugaan pungutan liar (Pungli)
2. Ada dugaan penggunaan narkoba jenis sabu
3. Indikasi makanan masuk ke kamar WBP dengan harga yang tinggi dan terkesan dipaksa,
4. Dugaan pelayan super terhadap bravo, seperti dikasih karpet dan lain-lain dirinya (Berto, red) melihat sendiri,
5. Blok tahanan Bavo kalau dikunjungi tidak mengenakan baju WBP dari lapas tersebut, dia (Berto) lihat sendiri,
6. Dugaan kamar Alfa 25 dan 26 keadaannya seperti bak hotel,
7. Adapun dugaan yang menjual handphone (HP) dari orang lapas, kemudian disita sama sipir itu sendiri,
8. Dugaan potongan 10 persen oleh para sipir, terhadap uang yang di transfer dari keluarga WBP,
9. Indikasi ada kamar vaste (Diduga Super Mewah bagi yang menghuninya), dan
10. Dugaan ada intimidasi dan ancaman terhadap kliennya, seperti akan dipukul, tidak akan dapat remisi bahkan saat ini clientnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Rabu 26 Februari 2025, secara sepihak tanpa adanya informasi atau persetujuan kepada pihak keluarga maupun dirinya selaku Kuasa Hukum.
“Kami juga akan bersurat resmi kepada Bapak Menteri Imipas dan jajarannya, serta akan melampirkan seluruh bukti yang kami miliki,” jelasnya.
“Memang sudah waktunya kita untuk bongkar dugaan praktik-praktik yang sangat merugikan WBP maupun client kami sebagai warga binaan pemasyarakatan di lapas pondok Rajeg ini. Saya minta juga, kepada pihak terkait berwenang dapat memanggil dan memeriksa seluruh sipir hingga KPLP dan Kepala Lapas yang diduga menjadi pihak yang ikut serta dalam indikasi praktik-praktik berbau KKN tersebut, dan jika terbukti berikan sanksi tegas hingga sanksi keras berupa pencopotan,” tambahnya dengan nada geram.
Diberitakan sebelumnya, Peredaran barang haram narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini terbongkar.
Hal itu terungkap, usai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA yang mengadili dan memutuskan seorang terdakwa perempuan berinisial AA atas percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan WBP Lapas Pondok Rajeg, dengan pidana penjara empat (4) tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu (1) bulan.





