BOGORONLINE.COM – Tak kira-kira, ada kurang lebih tiga ribu lebih kendaraan dinas yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Bogor, terindikasi menunggak pajak.
Hal itu terbukti saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas di area Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin, (24/03/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto mengatakan, bahwa pengecekan itu meliputi kendaraan roda dua maupun empat berplat merah yang dibeli menggunakan uang rakyat.
“Kendaraan bermotor (yang diperiksa) sebanyak 4.156 unit yang tersebar di seluruh SKPD kecamatan, kendaraan bermotor perorangan 876, kendaraan bermotor penumpang 45, kendaraan bermotor angkutan darat 198, kendaraan bermotor roda dua 2.041, kendaraan bermotor roda tiga 167, dan kendaraan khusus 356,” ujar Eko Suharnanto, yang dilansir dari laman BogorUpdate.com.
Dalam pengecekan itu, Eko mengungkapkan ada tiga ribu lebih kendaraan dinas roda dua milik ASN yang tidak taat pajak.
“Kita kumpulkan ini karena ada laporan kendaraan pemerintah daerah itu ada sekitar 3 ribuan lebih yang tidak bayar pajak, makanya kita kumpulkan dalam rangka taat bayar supaya mereka membayar,” jelasnya.
“Itu sepeda motor kebanyakan tidak membayar pajak,” lanjut Eko Suharnanto.
Eko menegaskan, pihaknya akan menyita kembali kendaraan yang tidak taat pajak tersebut.
“Tadi arahan dari Bupati bahwa untuk penunggak pajak agar kendaraannya ditarik. Jadi tidak diberikan lagi fasilitas, dari SKPD mana yang datang nanti kita tarik kalau mereka tidak membayar pajak,” ucapnya.
“Sanksinya seperti itu dari arah pimpinan bahwa yang tidak bayar pajak semua kendaraan ditarik,” sambung Eko sembari mengakhiri.