Bogor, Bogoronline.com – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor, Doni Maradona Hutabarat melakukan giat sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan Jawa Barat pada umumnya berhak mendapatkan bantuan hukum apabila masuk ke kategori warga tidak mampu atau miskin.
“Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum,” ujarnya, Jum’at (11/04/2024).
Berdasarkan data, pada tahun 2024 sendiri di Jawa Barat terdapat 35 perkara yang mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov Jabar dengan jumlah perkara pidana sebanyak 31 perkara dan 4 perkara perdata.
“Perda ini merupakan payung hukum yang memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Barat yang menghadapi permasalahan hukum. Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,†kata Doni.
“Untuk perkara pidana, pemberian bantuan hukum secara litigasi diberikan dalam bentuk pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara pidana, sedangkan untuk pemberian bantuan hukum non litigasi diberikan dalam bentuk mediasi,” tandas Doni.