BOGORONLINE.com – KOTA PALOPO, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan. Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi salah satu calon, Akhmad Syarifuddin, calon Wakil Wali Kota Nomor urut 4.
Salinan Rekomendasi kemudian menyebar luas dan akhirnya viral dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat melalui media sosial. Bahkan sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menyikapi rekomendasi yang terkesan tendensius serta simpangsiur dalam penjabaran makna yang terkandung didalamnya.
Pemerhati Pilkada yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dua periode, Bahruddin angkat bicara perihal polemik tersebut. Menurutnya, Bawaslu Kota Palopo dan Saksi yang diperiksa mestinya memperhatikan beberapa putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat dijadikan rujukan dalam menelaah permasalahan itu.
Bahruddin yang juga Putra Palopo itu mencontohkan, MK dalam putusan No.56/PUU-XVII/2019 tegas memberikan ruang pemisah antara calon yang pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dengan calon yang pernah diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Belu, No.100/PHPU.BUP-XXIII/2025 secara tegas MK dalam pertimbangan menyatakan, yang ancamannya 5 tahun atau lebih ketika telah melewati masa jeda selama 5 tahun memiliki makna dan esensi telah mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang dan jatidiri sebagai mantan terpidana selama kurun waktu tersebut,” kata Bahrudin di Palopo yang dihubungi melalui telepon cellulernya, Kamis (3/4).
Artinya, yang telah menjalani hukuman penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih ketika sudah melewati masa jeda selama 5 tahun, tidak menjadi persoalan lagi. Seperti yang dialami Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun (hukuman percobaan).
“Pak Akhmad Syarifuddin telah melewati masa jeda lebih dari lima tahun. Sehingga menurut pendapat saya, beberapa putusan mahkamah yang disebutkan diatas semestinya jadi Yurisprudensi bagi penyelenggara (Bawaslu Kota Palopo) dalam melihat permasalahan ini,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, tidak match jika masalah diskualifikasi salah satu calon oleh mahkamah dalam PHPU Kabupaten Pasaman sebagaimana issue yang sempat beredar di media sosia, yang mempersamakan antara PHPU Kabupaten Pasaman dengan Masalah Calon Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin, karena kasus di PHPU Kabupaten Pasaman jelas calon yang bersangkutan pernah dihukum dengan ancaman pidana penjara 5 tahun lebih dan calon belum melalui masa jeda selama 5 tahun.
Oleh sebab itu, wajib bagi penyelengara menjadikan putusan MK sebagai acuan walaupun tidak sejalan dengan ketentuan yang ada, baik UU Pilkada maupun PKPU. Menurut dia, dari beberapa hal yang sudah diuraikan, semestinya Bawaslu Kota Palopo mengabaikan sebagian laporan masyarakat terkait pelanggaran administrasi syarat Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin.
“Harapan saya, penyelenggara Pemilu di Kota Palopo, baik Bawaslu maupun KPU dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan azas penyelenggara pemilu untuk menghadirkan PSU yang berintegritas, baik dari sisi penyelenggaraan maupun dari hasil PSU di Kota Palopo nantinya,” tandas Bahruddin.
(Soeft)





