BogorOnline.com – KLAPANUNGGAL
Perusahaan CV Iwan abadi Nusantara yang berlokasi di wilayah klapanunggal kabupaten Bogor di duga keras belum mempunyai ijin kegiatan dan produksi.
Perusahaan yang bergerak dibidang Minyak Sawit dijadikan pengemasan, sampai saat ini belum menunjukan legalitas ijin produksi dan kegiatannya.
(P) salah satu orang legal perusahaan CV Iwan Abadi Nusantara saat di hubungi Wartawan melalui pesan singkat (WA) bukannya memberikan Jawaban dan klarifikasi atas ijin tersebut, justru (P) memberikan jawaban ancaman dan intimidasi terhadap Wartawan bak preman melalui pesan singkat (WA) , Sabtu (15/05/25).
(P) selaku orang legal perusahaan CV Iwan abadi Nusantara, Memberikan kata ancaman kepada wartawan Terkait pemberitaan yang di duga Belum mengantongi ijin resmi untuk produksi dan kegiatannya.
Di dalam pesan singkat (WA) yang ditulis oleh (p),mengatakan “kalau mau bermain kasar sama w ayo. Akan w turunkan pasukan.
“Tunggu gantian nanti bakal Lo yang w beritain”, begitu ucapan (P) di dalam pesan singkat (WA) nya.
Seharusnya Sebagai orang Legal perusahaan, bisa memberikan keterangan yang lebih bijak terhadap wartawan Terkait perusahaan CV Iwan Abadi Nusantara, bukan nya memberikan jawaban yang mengintimidasi dan pengancaman terhadap wartawan.
Sampai Berita ini diterbitkan kemabali belum ada Klarifikasi dan permintaan dan permohonan maaf dari saudara (P) Terkait pengancaman dan intimidasi terhadap Wartawan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor segera turunkan pasukanya untuk menindak CV. Iwan Abadi Nusantara Pengelola Minyak Sawit di Klapanungal yang diduga ingin manipulasi perizinan.
Hal itu seperti penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya akan menurukan pasukan dalam waktu dekat, guna mengecek izin dari perusahan tersebut. Guna melihat perizinanya yang dimiliki oleh CV itu, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Mulai tahapan pemanggilan dan sebagainya. Setelah masih ia mengatakan, ada kelalaian yang dilakukan, termasuk berdampak yustisi dan non yustisi akan dilakukan.
“Adapun izin yang ditolak oleh DPMPTSP Pemkab Bogor berarti CV. Iwan Abadi Nusantara tidak memiliki izin itu yang akan didalami oleh Pol PP. Mulai dari pemangilan, penghentian kegiantan,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com kemarin.(rul)