Pemkot Bogor Tetapkan Status Konflik Skala Kota untuk Pembangunan MIAH

BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan status Keadaan Konflik Skala Kota terhadap pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Penetapan ini disampaikan dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa malam, 17 Juni 2025.

Status konflik ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025 tanggal 13 Juni 2025 sebagai respons atas eskalasi konflik yang telah berlangsung sejak 2016. Meski secara hukum pembangunan masjid diperbolehkan, penolakan dari sejumlah warga terus meningkat dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keamanan wilayah.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa konflik berawal dari penerbitan izin pembangunan MIAH oleh Pemkot pada 2016. Namun proyek ini mendapat penolakan masyarakat sekitar karena dinilai menimbulkan keresahan sosial. Izin tersebut sempat dibekukan dan kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak yayasan pengelola masjid.

PTUN mengabulkan gugatan pada 12 Agustus 2020 dan diperkuat lagi pada 22 April 2021. Namun kondisi di lapangan tetap tidak kondusif. Penolakan terus terjadi, bahkan setelah berbagai upaya mediasi dilakukan oleh Pemkot Bogor, termasuk melalui Pusat Mediasi Nasional.

Sejumlah opsi damai telah ditawarkan, seperti relokasi masjid, pengelolaan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara bersama, hingga pembelian lahan oleh pemerintah. Sayangnya, seluruh pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil.

Sebagai implikasi dari status konflik ini, Pemkot Bogor mengambil tiga langkah utama:

  1. Penutupan sementara kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, ditutup sementara waktu.

  2. Pembatasan akses seluruh aktivitas masyarakat umum di kawasan tersebut dilarang, kecuali dengan izin resmi dari Wali Kota.

  3. Fokus pada upaya damai Penyelesaian konflik akan diupayakan melalui jalur mediasi yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dengan hasil yang bersifat mengikat bagi seluruh pihak.

Keputusan ini berlaku selama 90 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi. Penetapan mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Surat keputusan tersebut telah ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, unsur Forkopimda Kota Bogor, hingga tokoh-tokoh keagamaan dan lembaga lintas agama.

“Pemkot berharap penanganan konflik ini dapat lebih terstruktur dan mengedepankan penyelesaian damai yang menjamin ketenteraman warga,” kata Dedie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *