Alma Wiranta Coba Mengurai Sejarah yang Terputus

BOGORONLINE.com – Di balik ramainya pembangunan dan dinamika kota modern, Kota Bogor menyimpan potongan-potongan sejarah yang tak lekang oleh waktu. Gedung-gedung tua, prasasti kuno, dan tempat ibadah berusia ratusan tahun menjadi saksi perjalanan budaya dan peradaban yang pernah tumbuh di tanah hujan ini. Namun seiring waktu, kesadaran akan pentingnya pelestarian cagar budaya kerap berhadapan dengan keterbatasan informasi, data arsip, hingga tumpang tindih pemaknaan sejarah.

Kondisi itulah yang membawa Dr(c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor—menempuh upaya tak biasa: merunut kembali narasi cagar budaya Kota Bogor bukan hanya dari regulasi, melainkan dari sumber pengetahuan para ahli.

Langkah itu tergambar pada Jumat (14/11/2025), ketika ruang rapat Ragamulia Bagian Hukum dan HAM berubah menjadi ruang dialog intens. Alma berdiskusi dengan Dr. Ir. Dewi M. Djukardi, SH., MH ahli cagar budaya Kota Bogor—membedah literatur akademik dan menelaah dinamika regulasi pelestarian cagar budaya.

Dalam bedah buku “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemda dalam Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya untuk Pariwisata dan Kesejahteraan Rakyat” karya Prof. Dr. Dra. M.G Endang Sumiarni, SH., MHum dkk, tampak jelas satu persoalan besar: ada bagian sejarah Kota Bogor yang belum terhubung secara utuh.

“Ada sejarah yang tidak nyambung untuk dituangkan dalam sebuah beschikking dari regeling cagar budaya khusus di Kota Bogor,” ungkap Alma Wiranta.

Pernyataannya menyiratkan betapa Kota Bogor membutuhkan langkah lebih dari sekadar penetapan regulasi. Dibutuhkan rekonstruksi pengetahuan sejarah agar kebijakan pelestarian budaya memiliki landasan kuat.

Alma mengisahkan bahwa 2023 menandai babak baru perjalanan pelestarian budaya di Kota Bogor. Tahun itu untuk pertama kalinya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor resmi memiliki legalitas melalui Surat Keputusan Wali Kota.

“Dimasa saya menjabat sebagai Kabag Hukum dan HAM tahun 2023 baru ditetapkan legalitas TACB Kota Bogor, yang bertujuan untuk menelusuri sekaligus dasar hukum tertib kewenangan dan prosedur dalam penetapan Cagar Budaya,” lanjutnya.

TACB menjadi simpul antara pengetahuan akademik, kebijakan pemerintah daerah, dan kebutuhan masyarakat atas pelestarian identitas lokal. Para ahli lintas disiplin di dalamnya bertugas melakukan kajian mendalam untuk menentukan situs mana yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

Tak banyak yang sadar bahwa bangunan dan situs yang sehari-hari dilewati masyarakat menyimpan nilai luar biasa. Di antaranya:

Prasasti Batutulis – saksi sejarah Kerajaan Pajajaran
Vihara Dhanagun – tempat ibadah berusia lebih dari tiga abad
Gereja Katedral – gereja tua dengan arsitektur klasik yang megah
Museum Zoologi Bogor – museum zoologi terbesar di Asia Tenggara
Balaikota Bogor – bangunan peninggalan era pemerintahan kolonial

Setiap nama bukan sekadar objek bangunan, tetapi penghubung identitas, kepercayaan, pemerintahan, dan peradaban.

“Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007 tanggal 26 Maret 2007 merupakan penetapan tingkat nasional terkait cagar budaya,” jelas Alma saat menutup literasi peraturan yang turut dibahas.

Di hadapan para akademisi dan praktisi budaya, Alma menyampaikan satu pesan penting: pelestarian cagar budaya adalah kerja kolektif, bukan hanya agenda pemerintah.

Beberapa rekomendasi ahli yang mengemuka antara lain:
• peningkatan edukasi dan kesadaran publik,
• pemeliharaan rutin dan pengawetan,
• aksesibilitas yang inklusif agar masyarakat dapat menikmati cagar budaya sebagai bagian dari kehidupan sosial.

“Dengan upaya bersama, maka cagar budaya Kota Bogor dapat dilestarikan dan menjadi warisan budaya yang berharga bagi generasi mendatang, untuk pariwisata dan kesejahteraan rakyat,” tutup Alma.

Pada akhirnya, pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan dari kerusakan. Ia adalah tentang merawat memori kolektif, menciptakan rasa memiliki, dan memastikan bahwa sejarah bukan hanya dikenang—tetapi tetap hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *