Sidak DPRD Ungkap Kinerja Buruk Proyek Trotoar, APD Tak Lengkap hingga Beton Retak

BOGORONLINE.comKomisi III DPRD Kota Bogor menyatakan kekecewaannya terhadap pengerjaan proyek pedestrian (Trotoar) di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi Soerjo. Proyek tersebut dinilai tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bahkan ada kontraktor yang disebut tidak pernah hadir ke lokasi pembangunan. DPRD mendesak Pemerintah Kota Bogor menjatuhkan sanksi tegas kepada konsultan pengawas dan kontraktor.

“Kami telah melihat beberapa pekerjaan pedestrian yang memang dimiliki oleh kontraktor-kontraktor Kota Bogor, tapi nampaknya ada yang 100 persen sampai kemarin kami sidak pemilik kontraktor itu tidak pernah datang ke lokasi,” ungkap M. Benninu Argoebie kepada wartawan pada Kamis (27/11/2025).

Benninu menjelaskan bahwa kekecewaan DPRD bukan tanpa alasan. Menurutnya, pembahasan anggaran untuk pembangunan tersebut dilakukan intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama berbulan-bulan, bahkan sampai mengorbankan waktu libur.

“Nah setelah APBD itu menjadi program, orang-orang yang mengerjakan program itu sprti tidak punya tanggung jawab dan tidak serius. Ini kan sebenarnya membuat citra buruk Dedie-Jenal, karena ketika pembangunan itu tidak bagus bukan kontraktor nanti yang malu tetapi pemerintah seperti eksekutif dan legislatif,” terang pria yang akrab disapa Ben.

Ben menyebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan berulang kali karena banyak temuan pekerja yang tidak bekerja sesuai standar.

“Mangkanya kami sidak berkali-kali dan kami temukan seperti di trotoar atau pedestrian Jalan Ahmad Yani yang kerjanya malas-malasan pakai Alat Pelindung Diri (APD), ada yang pakai helm proyek tapi tidak pakai sepatu, begitupun sebaliknya pakai sepatu tapi tidak pakai helm,” tambah Ben.

Benninu menegaskan Komisi III merekomendasikan agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta OPD terkait berani mengganti mayoritas penyedia jasa pengawas dan perencana yang dinilai tidak profesional.

“Nah, pengawas kami tanya pengawasan K3 masa jawabannya tidak tahu, ditanya pengawas tidak memakai APD, harusnya pengawas yang mengawas pekerja mengetahui. Ternyata alesannya APD ketinggalan di rumah. Ini sudah sangat bercanda dan kami sangat marah melihat hal sprti ini,” terang Ben.

Tak hanya soal penerapan K3, Komisi III juga menemukan kualitas pekerjaan yang buruk. Ben menegaskan, pihaknya menemukan beton di Jalan Ahmad Yani masih banyak yang retak, tapi dari bobot pekerjaan bisa sampai 80 persen atau deviasi positif, tapi hasil pekerjaannya itu retak-retak.

“Komitmen pengawasan akan diperketat sebelum proses serah terima pekerjaan. Kemarin sudah saya sampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya untuk sebelum serah terima, komisi III akan sidak lagi. Kalau masih seperti ini lagi, tidak usah dilakukan serah terima dan tidak usah dibayar dahulu,” tegasnya.

Benninu juga mendesak Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas agar tidak terjadi pembiaran terhadap kontraktor yang bekerja tidak sesuai spesifikasi.

“Ini harus tegas Pemkot Bogor. Jangan sampai nanti pemkot lapor kepada kontraktor kan lucu, kemarin ada seprti itu. Ini sudah hal yang tidak benar menurut saya. Catatan kalau ditemukan masih ada yang retak, tidak rata dan membahayakan pejalan kaki, kami minta penyedia jasa menyelesaikan dan berati kan lewat tanggal. Pemkot lakukan sanksi yang berlaku, denda yang berlaku dan jangan dulu dibayar,” pungkas Ben.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *