BogorOnline.com — Solusi nyata dibuktikan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, H Ismail. Ia menyediakan angkutan gratis bagi masyarakat selama angkutan kota (angkot) libur di kawasan Puncak. Sebanyak 10 unit kendaraan disediakan untuk melayani trayek Pasirmuncang-Ciawi yang selama ini dilayani angkot 02C.
Penyediakan angkutan gratis ini dilakukan Ismail sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang meliburkan angkot di kawasan Puncak pada tanggal 24-25 dan 30-31 Desember 2025 sekaligus membantu mengakomodir kebutuhan masyarakat akan angkutan akibat ketiadaan angkot.
“Saya menyediakan sebanyak 10 unit kendaraan bagi masyarakat untuk melayani rute Pasirmuncang-Ciawi PP (pulang pergi) pada tanggal 24, 25, 30, dan 31 Desember. Sebanyak 10 unit kendaraan pribadi saya sewa dan masyarakat bisa memanfaatkannya secara gratis,” kata Ismail, Kamis 25 Desember 2025.
Anggota dewan asal Dapil III Bogor Selatan ini pun berniat menambah angkutan gratis bagi masyarakat untuk melayani rute Cisarua-Ciawi pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025.
“Program Pemprov Jabar baik untuk mengurangi kemacetan dan tidak menghilangkan penghasilan sopir angkot maupun pemilik angkot. Dengan disediakannya angkot gratis ini saya berharap juga bisa membantu mobilitas masyarakat khususnya yang tidak punya kendaraan motor atau mobil pribadi selama angkot libur,” ungkap suami dari Hj Irmayani, Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung ini.
Tindakan penyediaaan angkutan gratis oleh Ismail ini pun menuai respons positif kalangan masyarakat. “Saya sangat berterimakasih atas kepedulian pak dewan (Ismail). Saya dan keluarga sangat terbantu karena saya tidak punya motor. Selama ini selalu naik angkot ke tempat kerja. Terima kasih pak dewan,” ucap Asep, warga Desa Sukamanah.
“Pokoknya saya angkat jempol kepada pak Ismail yang peka akan kebutuhan masyarakat. Saya doakan beliau menjadi Ketua Partai Golkar Kabupaten Bogor,” cetus Ade, salah satu penumpang angkutan gratis.
Sebagai informasi, kurang lebih 842 angkot di kawasan Puncak, yaitu trayek 02A Cisarua-Sukasari, 02B Cibedug-Sukasari, dan 02C Pasirmuncang-Ciawi dilarang beroperasi pada tanggal 24, 25, 30, dan 31 Desember.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, mengatakan selama penghentian operasi tersebut setiap sopir dan pemilik angkot mendapatkan insentif. Dia menyebut besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari atau total Rp800.000.
(Acep Mulyana)





