Operasi Wira Waspada, Imigrasi Bogor Amankan Enam WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

BOGORONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengungkap hasil Operasi Wira Waspada yang digelar pada akhir 2025 di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Danil Rachman, menyampaikan bahwa Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

Menurutnya, operasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga menjadi langkah strategis yang mengedepankan upaya pencegahan dan penindakan untuk memastikan orang asing berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil operasi wira waspada di wilayah kota dan kabupaten Bogor, petugas melakukan pendataan terhadap keberadaan orang asing dilingkungan perusahaan dengan rincian 3 orang warga negara Cina yang bekerja di PT Medium Fine Indonesia, serta 4 orang warga negara India yang bekerja PT Kefi Wangi Indonesia,” ungkap Danil Rachman, Kamis 18 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. Meski demikian, Imigrasi Bogor tetap mengimbau pihak perusahaan agar terus memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.

Selain melakukan pendataan, petugas Imigrasi Bogor juga mengamankan enam WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Enam WNA tersebut terdiri dari empat warga negara India yang diamankan di kawasan Stasiun Bogor.

“4 WNA India ini diduga melakukan pelanggaran berupa overstay kurang dari 60 hari sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat 2 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, mereka ini berencana bekerja di Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan satu WNA asal Yaman di kawasan Taman Viktoria Sentul yang diduga melakukan pelanggaran overstay lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, satu WNA asal Belanda turut diamankan di Perumahan Bali Resort Rancabungur, Kabupaten Bogor.

“WNA asal Belanda ini diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum yaitu menodongkan senjata api jenis airsoft gun terhadap karyawan toko,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *