BOGOR – Belasan Pengurus Cabang Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota/Kabupaten di Jawa Barat, mengaku keberatan tentang regulasi dan persyaratan yang ditetapkan tim penjaringan calon Ketua Umum Perbasi pada Musyawarah Provinsi Perbasi Jabar periode 2026-2030 mendatang.
Keberatan tersebut resmi dinyatakan Pengurus Perbasi Kota Bogor yang mewakili belasan Pengurus Perbasi Kota/Kabupaten di Jabar.
Menurut Ketua Perbasi Kota Bogor, Destyono Sudiro, aturan yang ditetapkan tim penjaringan calon Ketua Perbasi Jabar, telah membelenggu azaz demokrasi, serta hak seseorang untuk memajukan olahraga bola basket Jawa Barat.
Selain itu, aturan tersebut bertentangan dengan AD/ART Perbasi dan AD/ART KONI, serta UU Sistem Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2020 Pertimbangan batas usia 40 sampai dengan 60 tahun, dan ini.
“Kita heran dengan aturan yang telah ditetapkan tim penjaringan. Bahkan kita bertanya-tanya aturan itu dari mana,” kata Destyono.
“Kita mohon hal ini harus dijelaskan dengan jelas, mulai dari batasan usia, serta pembatasan calon ketua yang harus pernah menjadi ketua di Pengprov maupun Pengcab satu periode, serta dasarnya apa,” kata Destyono.
Tak hanya itu sambung Desty, terkait dengan dasar hitungan biaya pendaftaran Rp.150 juta juga harus ada rasionalisasinya. Sementara orang atau calon tersebut jelas ingin mengabdi secara totalitas dalam memajukan bola basket yang tidak cukup Rp 150 juta dalam setahun. Tapi aturan dan persyaratan ini sepertinya ingin menghambat semua warga negara, khususnya warga Jabar ingin memajukan olahraga bola basket Jawa Barat.
“Seolah-olah persyaratan yang dibuat oleh tim penjaringan sekarang ingin menutup peluang calon lain yang siap memajukan bola basket Jabar. Seharusnya tim penjaringan calon ketua memberikan keleluasan ada calon ketum lain yang akhirnya votter/hak pemilih dapat memilih calon yang benar-benar terbaik. Tapi logikan kita dan faktanya menunjukan bahwa ketua-ketua pengcab untuk mendaftarkan calon ketum Jabar dengan biaya Rp.150 juta akan berpikir ulang, karena mereka berfikir uang Rp.150 juta itu baik digunakan untuk pembinaan di daerahnya masing-masing,” kata Desty.
Jadi sambung Desty, kalau untuk Ketum Pengprov yang ingin mencalonkan kembali mungkin Rp.150 juta tidak masalah. Tapi kalau yang lain masih harus berfikir lagi.
“Tapi kan kita harus melihat kembali dalam masa kepengurusan saat ini yang telah gagal mempersembahkan medali emas di ajang PON 2024. Padahal menjanjikan 2 emas, serta kompetisi kejurwil, Kejurda di Jabar juga hampir jarang dilaksanakan. Hal ini tidak mencerminkan sebagai fasilitator, mediator mapun regulator,”
Jadi kondisi sekarang tambah Desty, terlihat banyak merekayasa persyaratan calon Ketum di Musda Perbasi periode 2026-2030 mendatang. Bahkan juga melanggar AD/ART Perbasi dan AD/ART KONI, serta UU Sistem Keolahragaan Nomor 11 tahun 2020 Pertimbangan batas usia 40 sampai dengan 60 tahun.
“Kita berharap, aturan yang telah ditetapkan tim penjaringan saat ini harus dibatalkan, dan segera membuat aturan baru yang tidak bertentantangan dengan AD/ART serta UU Sistem Keolahragaan Nomor 11 tahun 2020 Pertimbangan batas usia 40 sampai dengan 60 tahun,” harap Desty.





