Yogya Cimanggu Avenue Bogor Akui Belum Kantongi SLF, Pengelola Sebut Salah Tafsir Aturan

BOGORONLINE.com – Manajemen pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue, Kota Bogor, mengakui bangunan tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski kegiatan operasional sudah berjalan. Pengelola menyebut kondisi itu terjadi karena kesalahan pemahaman terhadap aturan terbaru terkait perizinan gedung.
Regional Manager wilayah Bogor, Endang Yudhi, menjelaskan pihaknya sempat menerima informasi bahwa pengurusan SLF dapat dilakukan bersamaan dengan operasional usaha. Informasi tersebut diperoleh saat sosialisasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF dari pihak konsultan.

“Awalnya kami mengira proses SLF bisa berjalan paralel dengan operasional. Namun setelah dikonfirmasi ke Dinas PUPR, ternyata tidak demikian. Kami akui ada kekeliruan dan memohon maaf atas hal ini,” ungkap Endang kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Menurut dia, proses pengurusan SLF saat ini tengah berjalan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Manajemen menargetkan sertifikat tersebut dapat terbit dalam beberapa pekan ke depan.
Endang menambahkan, pengelola juga telah menerima teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar segera menuntaskan kewajiban administrasi tersebut.

“Begitu ada teguran, kami langsung melakukan tindak lanjut. Proses pengajuan sudah kami lakukan,” katanya.

Ia menyebut persiapan dokumen sebenarnya telah dimulai sejak awal April 2026. Pengelola bahkan menggandeng konsultan sejak 7 April guna melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Meski SLF belum terbit, operasional pusat perbelanjaan tetap berjalan. Menurut Endang, penghentian sementara usaha dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat serta citra perusahaan.

“Kita kan sudah terlanjur buka, tidak mungkin langsung ditutup. Tapi dengan itikad baik, kita urus semua perizinannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor melontarkan kritik tajam terhadap operasional Yogya Cimanggu Avenue yang masih berjalan tanpa SLF.

Ketua Kopma GPII Bogor, Alfi Dwi, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat.

“Operasional tanpa SLF adalah pelanggaran terang. Ini bukan soal administrasi yang bisa dimaklumi, tapi menyangkut keselamatan publik. Jangan normalisasi pelanggaran dengan dalih ‘masih proses’,” tegas Alfi, Senin (27/4/2026).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Bogor dalam penegakan aturan bangunan gedung. Menurutnya, pembiaran terhadap gedung yang beroperasi tanpa SLF dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kalau aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka wibawa pemerintah runtuh. Jangan sampai publik melihat ada pembiaran atau bahkan keberpihakan kepada kepentingan bisnis,” lanjutnya.

Atas persoalan tersebut, Kopma GPII Bogor meminta agar operasional Yogya Cimanggu Avenue dihentikan sementara sampai SLF resmi diterbitkan. Mereka juga mendesak Pemkot Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan serta aspek keselamatan gedung.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti dampak lalu lintas di sekitar kawasan yang disebut semakin macet sejak pusat perbelanjaan mulai beroperasi.

“Jangan tunggu insiden baru bertindak. Pemerintah harus hadir sebelum risiko berubah menjadi bencana,” ujar Alfi.

Kopma GPII Bogor menegaskan akan terus mengawal polemik ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jika aturan dilanggar, maka penindakan harus dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *