BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menandatangani pelepasan hak aset daerah dan pemberian ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi di Aula Reforma Agraria, Kantor BPN Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Selasa (19/5/2026).
Denny Mulyadi mengungkapkan apresiasi dan rasa syukur, karena seluruh tahapan yang telah berjalan selama tiga tahun akhirnya dapat diselesaikan.
“Alhamdulillah hari ini PPK sudah menyelesaikan tahapan-tahapan terkait penggantian tanah untuk pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III B. Setelah tiga tahun, alhamdulillah seluruh proses selesai. Terima kasih kepada Kepala BPN Kota Bogor beserta jajaran,” ujar Denny Mulyadi.
Denny Mulyadi menjelaskan, pada tahap pertama telah diselesaikan penggantian terhadap 10 bidang tanah seluas 15.806 meter persegi dengan nilai pengganti sebesar lebih dari Rp37 miliar.
Selain itu, terdapat tiga bidang tanah dengan total luas 11.830 meter persegi dan nilai ganti kerugian lebih dari Rp20 miliar.
“Total keseluruhan luas lahan kurang lebih mencapai 27 ribu meter persegi dengan nominal penggantian sekitar Rp50 miliar,” jelasnya.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait dan aparatur wilayah untuk segera mengusulkan tanah pengganti yang telah terverifikasi agar proses tidak berulang akibat pembaruan data.
“Saya harapkan sisa tiga bidang bisa langsung ditindaklanjuti dengan tanah pengganti. Harapan saya semoga selesai tepat pada perayaan Hari Jadi Bogor. Aparatur wilayah harus benar-benar mengajukan lahan yang terverifikasi dan tidak bermasalah,” tegasnya.
Denny Mulyadi menambahkan, Pemkot Bogor berharap seluruh proses berjalan lancar, tertib administrasi, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi mendukung pembangunan Kota Bogor dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan kembali menyalurkan dana penggantian ke rekening penampungan PPK JT1-14 untuk diproses dalam pembelian lahan pengganti sesuai usulan Pemkot Bogor.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, mengatakan penandatanganan tersebut menjadi momentum kelanjutan proses pengadaan tanah atau ganti rugi pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III B dengan subjek pengadaan tanah berupa aset pemerintah daerah.
Ia menyampaikan, pemberian ganti kerugian dilakukan terhadap tiga bidang tanah dengan total luas 11.830 meter persegi dan nilai ganti rugi lebih dari Rp20 miliar.
“Dana tersebut nantinya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dalam bentuk bidang tanah pengganti yang akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan oleh Pemkot Bogor,” ujar Akhyar Tarfi.
Ia menjelaskan, dana tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan PPK JT1-14 melalui LMAN sebelum kembali disalurkan untuk pemberian ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak pembangunan.
“Apresiasi kami kepada semua pihak. Seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik melalui kekompakan, kebersamaan, kolaborasi, dan dukungan semua pihak demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.





