GMPRI Endus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Pupuk Hayati Rp7,46 M dan Kultivator di Distanhorbun Bogor

BogorOnline.com -– Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor. Sorotan tersebut tertuju pada pengadaan pupuk hayati senilai Rp7.468.531.993 serta pengadaan kultivator senilai Rp996.878.957 yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Ketua GMPRI Bogor Raya, Yogi Ariananda, mendesak aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap kedua paket pengadaan tersebut guna memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proses E-Purchasing dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Distanhorbun Kabupaten Bogor perlu membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, mulai dari spesifikasi teknis, dasar pemilihan penyedia, harga satuan, hingga mekanisme distribusi barang kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,’ katanya, pada Rabu (22/07/25).

Ketua GMPRI Bogor Raya juga mempertanyakan alasan penunjukan penyedia pupuk hayati yang berasal dari Kabupaten Sleman. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa penyedia lain yang lokasinya lebih dekat dengan Kabupaten Bogor berpotensi memberikan efisiensi biaya distribusi tanpa mengurangi kualitas barang.

‘”Kami meminta APH dilakukan audit fisik terhadap kualitas, volume, dan penyaluran pupuk hayati agar dapat dipastikan sesuai dengan spesifikasi kontrak serta tepat sasaran kepada penerima manfaat,” ungkapnya.

Pada pengadaan kultivator, GMPRI Bogor Raya menduga terdapat indikasi mark-up harga karena nilai pengadaan dinilai tidak sebanding dengan harga yang beredar di pasaran. Oleh sebab itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap proses penyusunan harga dan mekanisme pengadaan guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.

“Kami akan terus mengawal pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor pertanian yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kesejahteraan petani. Ia juga menolak segala bentuk praktik mark-up, pengaturan penyedia, kolusi, korupsi, maupun penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan yang disampaikan GMPRI Bogor Raya.

(Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *