bogorOnline.com-CILEUNGSI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bakal mengambil tindakan tegas terkait tetap beroperasinya PT Future Electronic Technology di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga belum mengantongi izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan, bahwa pihak personelnya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan secara langsung.
”Tentunya kita akan melakukan kunjungan dan pengecekan berkaitan dengan legalitas perizinan dari perusahaan tersebut. Karena arahan dari camat dan dinas teknis sudah jelas, semua pihak harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Cecep saat dikonfirmasi.
Segera Layangkan Surat Pemanggilan
Selain rencana inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Future Electronic Technology. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta kejelasan serta pembuktian kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
”Kita juga segera memanggil PT itu untuk dimintai dokumen perizinannya,” tegas Cecep
saat dihubungi bogorOnline.com melalaui Whatsapp (WA) pribadinya belum lama ini.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keluhan serta laporan dari masyarakat sekitar yang mempertanyakan legalitas operasional perusahaan di kawasan pemukiman warga Desa Cileungsi Kidul tersebut.
Sebelumnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor pastikan PT. Future Electronic Technology di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg.
Masalah PT. Future Electronic Technology Cilkid diduga ilegal tetap beroprasi,
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor pastikan PT. Future Electronic Technology di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg.
Kepala Bidang (Kabid) DPTR Pemkab Bogor Riza Juangsah mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan terkait bangunan PT. Future Electronic Technology itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg).
“Jadi belum bisa beroprasi,” singkatnya saat
dihubungi bogorOnline.com melalaui Whatsapp (WA) pribadinya belum lama ini.
Hal itu dijelaskan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Asep Hermawan mengatakan, dalam pengecekan pihaknya untuk KRK milik PT. Future Electronic Technology belum ada sama sekali.
“Belum ada,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com melalaui Whatsapp (WA) pribadinya Kamis (25/06/26).
Penolakan keras dari warga setempat. Perusahaan tersebut dituding belum mengantongi perizinan resmi, termasuk masalah penyesuaian tata ruang terkait alih fungsi bangunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penolakan warga ditunjukkan secara terbuka melalui bentangan spanduk di sekitar lokasi. Spanduk tersebut menegaskan bahwa warga RW 03 RT 01 menolak keras akses jalan mereka digunakan dan dilewati oleh aktivitas PT Future Electronic Technology sebelum adanya kesepakatan bersama yang jelas antara pihak perusahaan dan warga.
Belum Urus Persetujuan Lingkungan
Menanggapi gejolak tersebut, Camat Cileungsi, Adi Henryana, menyatakan bahwa hingga saat ini PT. Future Electronic Technology sama sekali belum mengajukan izin persetujuan lingkungan, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
”Untuk persetujuan lingkungan, mereka belum urus,” kata Adi saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Adi menjelaskan, persetujuan lingkungan merupakan fondasi awal dan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum bisa melangkah ke tahapan perizinan yang lebih tinggi di tingkat dinas.
”Awalnya harus ada persetujuan lingkungan baik desa hingga kecamatan, barulah mereka ke tingkat atas (dinas) untuk pengurusan perizinannya,” tambah Camat.
Soroti Alih Fungsi Gedung Sekolah Musik
Selain masalah persetujuan lingkungan, Camat Cileungsi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran alih fungsi bangunan. Gedung yang rencananya akan digunakan sebagai tempat produksi oleh PT. Future Electronic Technology tersebut diketahui merupakan bekas gedung sekolah musik milik PT. Samick Indonesia.(rul)





